Inpopedia – Pernyataan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis, yang menyebut penetapan awal Ramadan dan Idulfitri sebagai hak eksklusif pemerintah, bahkan sampai melabeli pengumuman di luar Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai “haram”, adalah pernyataan yang tidak hanya berlebihan—tetapi juga problematik secara etika dan nalar keagamaan.
Redaksi menilai, sikap tersebut mencerminkan kecenderungan berbahaya: menjadikan otoritas sebagai alat legitimasi tunggal kebenaran. Dalam tradisi Islam, ruang ijtihad tidak pernah disederhanakan menjadi monopoli satu lembaga, apalagi negara. Perbedaan metode antara rukyat dan hisab bukan penyimpangan, melainkan kekayaan khazanah keilmuan yang telah hidup berabad-abad.
Mengabaikan fakta ini, lalu dengan mudah memberi label “haram” kepada pihak yang berbeda, adalah bentuk simplifikasi yang merendahkan kompleksitas fikih itu sendiri. Lebih jauh, ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap otoritas keagamaan, karena terkesan memaksakan kepatuhan, bukan membangun pemahaman.
Organisasi seperti Muhammadiyah telah lama menggunakan hisab dengan landasan ilmiah yang konsisten dan terbuka. Menyudutkan pendekatan ini secara implisit sama saja dengan menegasikan legitimasi ijtihad yang sah. Jika semua harus tunduk pada satu keputusan negara, lalu di mana ruang intelektual dan kebebasan berijtihad dalam Islam?
Lebih mengkhawatirkan lagi, pernyataan semacam ini berisiko memperuncing fragmentasi di tengah umat. Alih-alih menjadi peneduh, MUI justru terkesan mengambil posisi sebagai penghakim. Padahal, peran moral lembaga ini seharusnya menjadi perekat, bukan pemicu delegitimasi antar-kelompok.
Redaksi berpandangan, negara melalui Kementerian Agama memiliki fungsi administratif dan koordinatif—bukan otoritas absolut dalam menentukan kebenaran keagamaan. Menggeser peran ini menjadi “hak eksklusif” adalah penyempitan yang tidak sejalan dengan realitas keberagaman umat Islam di Indonesia.
Lebih dari itu, penggunaan istilah “haram” dalam konteks perbedaan metode penentuan hari besar keagamaan adalah langkah yang tidak proporsional. Fatwa semestinya lahir dari kehati-hatian, bukan reaksi cepat yang berpotensi menstigma pihak lain.
Jika dibiarkan, pola komunikasi seperti ini hanya akan memperdalam jurang mistrust antara umat dan otoritas. Di era keterbukaan informasi, publik tidak lagi menerima klaim sepihak tanpa argumentasi yang kokoh dan sikap yang inklusif.
Redaksi menegaskan: persatuan umat tidak dibangun dengan klaim eksklusivitas dan pelabelan, melainkan dengan penghormatan terhadap perbedaan yang sah. Ketika otoritas keagamaan mulai terdengar seperti suara kekuasaan, saat itulah publik berhak mengajukan pertanyaan kritis—bukan untuk melawan agama, tetapi untuk menjaga akal sehat dalam beragama. Apakah MUI masih berfungsi sebagai penyejuk ruang umat atau hanya alat legitimasi kepentingan? Wallahu a’lam bisshowab








