banner 970x250

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

banner 120x600
banner 468x60

Inpopedia, Kota Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang didampingi oleh orang tua korban.

Dalam Presss Conference yang digelar hari ini, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Zoize didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono, menyampaikan kronologi kejadian. Pelaku yang berinisial FE (59 tahun) diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban NHF (5 tahun) pada tanggal 5 Agustus 2024.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kompol Audy.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan selalu mengawasi anak-anak mereka. Jika menemukan adanya tindakan pencabulan, segera laporkan ke pihak berwajib.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *