Inpopedia, Kota Bekasi – Pengurus Daerah Kota Bekasi Ikatan Notaris Indonesia menggelar Diskusi Hukum bertempat di Kawasan Galaxy, Kota Bekasi, Kamis 23 Januari 2025.
Diskusi Hukum ini membahas dua hal yakni tentang Coretax dalam Pelaksanaan Tugas Notaris & PPAT
dan PT Social Enterprise (Pendaftaran AHU dan OSS).
Sebagai narasumber adalah Beny Santoso, SE, ST, MT selaku Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II dan Dr. Johny Marthen Londong, SH, M.Kn selaku Notaris & PPAT.
“Hari ini ucapan saya ucapkan kepada para pengurus dan anggota PPAT dan Notaris Kota Bekasi acara yang luar biasa kami diberi kesempatan untuk memaparkan coretax itu apa,” kata Beny Santoso di sela-sela kegiatan diskusi, Kamis 23 Januari 2025.
Dia mengaku senang dengan antusias para peserta yang aktif bertanya seputar Coretax dan kendala-kendala yang ditanyakan Alhamdulillah bisa terjawab semua,” jelasnya.
Menurutnya, Coretax ini akan memudahkan pelayanan terkait perpajakan di semua lini termasuk bagi PPAT dan Notaris.
“Karena saat ini proses migrasi datanya yang begitu besar jadi sedikit terkendala, mungkin bersama-sama kita melakukan agar semua bisa berjalan dengan lancar dan layanan kembali normal dan optima,” tandasnya.
Di lokasi yang sama, Ketua Pengurus Daerah Kota Bekasi Ikatan Notaris Indonesia, Siti Nur Isminingsih, SH mengatakan kegiatan ini dilakukan karena aspirasi dan kendala.yang dihadapi para anggota dan masyarakat umum.
“Pada hari ini kami pengda Kota Bekasi Ikatan Notaris Indonesia mengadakan kegiatan yang diawal tahun ini menjadi topik rekan-rekan dan kami menampung aspirasi anggota kami mengadakan diskusi tentang Coretax,” ucapnya.
Mengapa diskusi Coretax ini penting, kata dia karena ini merupakan sistem terbaru dari DJP online yang terintegrasi yang sangat berdampak pada pekerjaaan para PPAT dan Notaris.
“dan sampai hari Ini (Coretax) masih belum berjalan dengan transisi sempurna yang sedikit mengganggu pekerjaan kita sehari -hari,” tambah dia.
Dengan narasumber yang kompeten di bidangnya,dia berharap akan ada solusi-solusi.
Dia juga menyampaikan pesan kepada para Pengurus Daerah Kota Bekasi Ikatan Notaris Indonesia untuk bersatu guyub dan memajukan organisasi ini dan bisa memberikan sumbangsih bagi masyarakat dan pelayanan kepada anggota harus diutamakan.
Sementara itu, Sekretaris Pengurus Daerah Kota Bekasi Ikatan Notaris Indonesia, Imron SH, M.Kn menyampaikan harapannya.
“Harapan kami Coretax ini bisa menjawab persoalan- persoalan yang selama ini kami tangani dan bisa lebih cepat menjawab keresahan dan kesulitan teman-teman,” paparnya.
Secara khusus menyampaikan ucapan selamat kepada Doktor Irfan Ardiansyah yang telah resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia.
Peserta dibuka untuk umum, yang mencapai ratusan orang yang didominasi oleh kalangan PPAT dan Notaris di Kota Bekasi dan Jawa Barat.
Sekadar informasi, Coretax adalah sistem pelaporan dan pembayaran pajak yang baru diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggantikan sistem sebelumnya.
Tujuannya adalah untuk memperbaiki sistem perpajakan yang sebelumnya dikenal rumit dan tidak efisien.
Sistem lama yang melibatkan Web Efaktur, Aplikasi Efaktur, Web DJP, dan Web e-Nofa, yang semuanya memiliki fungsi masing-masing.
Namun, bukannya memberikan kemudahan, Coretax justru menimbulkan banyak keluhan dan kendala yang disampaikan oleh para pengguna.
***