Inpopedia, Takalar – 16 April 2026
Program “Takalar Cepat Menyapa” kembali hadir melalui talk show bersama Kejaksaan Negeri Takalar yang dilaksanakan pada Kamis, 16 April 2026 di Studio Radio Suara Lipang Bajeng, dengan host Hesty.
Hadir sebagai narasumber, Fajriansyah Wiraktama Nur, SH selaku Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Tindak Pidana Khusus, serta A. Muh. Farid Rusmin, SH selaku Calon Ahli Pratama Jaksa. Kegiatan ini mengangkat tema “Peran Strategis Kejaksaan dalam Pencegahan dan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi”.
Dalam pemaparannya, Fajriansyah menjelaskan bahwa upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan melalui strategi preventif, yaitu langkah yang diarahkan pada faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi. Setiap potensi penyebab harus diidentifikasi dan diantisipasi melalui upaya pencegahan guna meminimalkan peluang terjadinya korupsi.
Selain itu, ia juga menjelaskan strategi detektif, yaitu upaya yang dilakukan agar setiap perbuatan korupsi yang terjadi dapat segera terdeteksi secara cepat dan akurat, sehingga dapat segera ditindaklanjuti secara tepat.
Lebih lanjut, Fajriansyah menyampaikan bahwa keberhasilan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor pendukung, termasuk penguatan fungsi pencegahan (preventif) dan penindakan (represif) yang dilakukan secara simultan. Dukungan ini menjadi modal penting dalam menghadapi kompleksitas penanganan perkara korupsi.
Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi. Penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku (follow the suspect), tetapi juga harus mengedepankan pemulihan aset negara melalui pendekatan follow the money. Pendekatan ini memerlukan sinergi antara aspek hukum, kelembagaan, dan teknis.
Di akhir penyampaiannya, Fajriansyah mengungkapkan bahwa pidana penjara belum sepenuhnya memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Oleh karena itu, perampasan aset menjadi instrumen penting dalam memberikan efek jera yang lebih signifikan, karena tidak hanya membatasi kebebasan pelaku, tetapi juga menghilangkan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami peran strategis Kejaksaan dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi, serta pentingnya dukungan semua pihak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.***
















