Inpopedia, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah menerima sebanyak 1.271 laporan dan 650 temuan terkait dugaan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan hal ini di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/2/2024).
Menurut Bagja, pelanggaran Pemilu meliputi berbagai aspek, mulai dari administrasi hingga dugaan tindak pidana.
Dari jumlah tersebut, Bawaslu hanya meregistrasi 480 laporan dan 541 temuan, sementara 104 temuan belum terregistrasi.
Herwyn J. H. Malonda, anggota Bawaslu RI, menyoroti tren pelanggaran pidana Pemilu yang banyak terkait dengan pelanggaran administrasi.
Dia menyebutkan beberapa pelanggaran administrasi, seperti kampanye di luar masa kampanye dan politik uang.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membandingkan kasus pelanggaran Pemilu antara tahun 2019 dan 2024.
Menurutnya, ada penurunan signifikan dalam jumlah kasus yang diteruskan ke kepolisian dari 2019 ke 2024.
Puro menyatakan bahwa dari jumlah kasus pelanggaran Pemilu 2024 yang diterima, sebanyak 149 masih dalam kajiannya, 108 dihentikan, dan 65 kasus ditangani oleh kepolisian.
Dari 65 kasus tersebut, 16 masih dalam proses penyidikan, 12 dihentikan, dan 37 sudah memasuki tahap 2, bahkan beberapa di antaranya sudah mendapat vonis.
Perkara yang naik sampai tahap 2, menurut Puro, mengalami penurunan yang cukup drastis dibandingkan dengan tahun 2019.
Ini menunjukkan penanganan perkara pelanggaran Pemilu baik oleh Bawaslu maupun kepolisian telah berjalan efektif.*
Jurnalis: Ariesto Pramitho Ajie