Inpopedia, Jakarta — Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menyampaikan hasil sidang isbat penetapan awal Syawal 1447 Hijriyah yang telah digelar bersama berbagai pihak terkait. Sidang tersebut dihadiri oleh perwakilan organisasi masyarakat (ormas) Islam, para ahli falak, lembaga pemerintah, serta unsur legislatif.
Dalam keterangannya, Menteri Agama menegaskan bahwa sidang isbat merupakan bentuk fasilitasi pemerintah dalam menentukan hari besar keagamaan umat Islam yang menyangkut kepentingan luas masyarakat. Selain itu, sidang ini juga menjadi sarana musyawarah guna menjaga persatuan umat dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya.
Turut hadir dalam sidang tersebut Ketua Komisi VIII DPR RI, perwakilan Majelis Ulama Indonesia, para pakar ilmu falak dari perguruan tinggi keagamaan Islam, serta perwakilan dari BMKG, BRIN, Badan Informasi Geospasial, dan Planetarium Jakarta. Hadir pula tim hisab dan rukyat Kementerian Agama.
Rangkaian sidang diawali dengan seminar terbuka yang disiarkan melalui media sosial. Dalam seminar tersebut, dipaparkan prinsip dan metode penentuan awal bulan kamariah, termasuk diskusi panel mengenai hisab dan rukyat dari berbagai perspektif keilmuan.
Indonesia menggunakan kriteria visibilitas hilal yang juga diterapkan di kawasan Asia Tenggara seperti Malaysia, Brunei, dan Singapura, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Berdasarkan data hisab, posisi hilal pada hari pengamatan berada pada kisaran yang belum memenuhi kriteria tersebut.
Hasil pemantauan hilal yang dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, dari Aceh hingga Papua, menunjukkan bahwa hilal tidak terlihat di seluruh lokasi pengamatan. Data tersebut telah dikonfirmasi oleh tim rukyat di lapangan serta tim penerima laporan di pusat.
Berdasarkan hasil musyawarah yang mengacu pada data hisab dan rukyat tersebut, sidang isbat secara bulat menetapkan bahwa 1 Syawal 1447 Hijriyah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026.
Menteri Agama berharap keputusan ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak. Ia juga menegaskan pentingnya menjadikan momentum ini sebagai simbol persatuan dan kebersamaan bangsa.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan dari Wakil Ketua Umum MUI serta perwakilan Komisi VIII DPR RI terkait pelaksanaan ibadah dan makna Idulfitri bagi masyarakat Indonesia.
Dengan penetapan ini, umat Islam di Indonesia diharapkan dapat menyambut Hari Raya Idul fitri dengan penuh khidmat, kebersamaan, dan semangat persatuan. Rojakul

















