Inpopedia, Karawang – Yayasan Rindang Indonesia menginisiasi gerakan wakaf produktif melalui ikrar wakaf lahan pertanian seluas sekitar 7.000 meter persegi di Desa Pusaka Jaya Selatan, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cilebar tersebut dihadiri oleh wakif, nadzir, tokoh masyarakat, serta perwakilan pengurus yayasan.
Dalam prosesi ikrar, Masturo Adhie Pamungkas yang mewakili wakif, didampingi keluarga, secara resmi menyerahkan dua bidang lahan sawah wakaf—yang merupakan titipan kolektif para donatur—kepada nadzir yang diwakili Ustadz Oneng Kosasih dari Yayasan Rindang Indonesia.
Turut hadir sebagai saksi, tokoh masyarakat Kecamatan Cilebar, Eki Rahiman, serta perwakilan pihak terkait, Agus.
Kepala KUA Kecamatan Cilebar, Ali, S.Ag., dalam sambutannya menyampaikan bahwa wakaf merupakan bagian dari peran umat Islam dalam melanjutkan dakwah dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
“Wakaf tidak hanya sebatas pembangunan masjid, tetapi perlu dikembangkan secara produktif, seperti di sektor pertanian, sehingga memberikan manfaat jangka panjang,” ujarnya.
Melalui program wakaf lahan pertanian ini, Yayasan Rindang Indonesia menargetkan penguatan kemandirian ekonomi umat sekaligus menjadikan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.
Program ini juga diharapkan menjadi amal jariyah bagi para wakif serta memberikan manfaat nyata di bidang sosial, pendidikan, dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Ke depan, Yayasan Rindang Indonesia menargetkan pengembangan hingga 1.000 hektare lahan sawah produktif guna mendukung kemandirian pangan, khususnya bagi yatim dan dhuafa di Indonesia.***
















