Inpopedia, Jakarta — Persidangan perkara Nomor 59/Pdt.G/2026/PTUN.JKT antara Ernie Nurheyanti sebagai penggugat melawan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kembali digelar pada Rabu, 13 Mei 2026, dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat menyampaikan sejumlah pernyataan terkait bukti-bukti yang telah diajukan. Penggugat diketahui telah menyerahkan 42 dokumen bukti pada sidang sebelumnya tanggal 5 Mei 2026, serta tambahan empat bukti elektronik pada sidang 13 Mei 2026.
Salah satu pokok gugatan berkaitan dengan Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14.KP.04.04 Tahun 2026 tertanggal 23 Januari 2026 tentang pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional di lingkungan Kementerian HAM. Kuasa hukum penggugat menilai terdapat cacat administratif dalam dokumen tersebut karena adanya perbedaan penulisan nama penggugat.
Dalam dokumen yang diterima penggugat pada 28 Januari 2026, nama tertulis “Ernie Nurhayanti”, sementara data resmi kepegawaian disebutkan menggunakan nama “Ernie Nurheyanti”. Menurut pihak penggugat, kesalahan tersebut tidak pernah diperbaiki hingga saat ini.

Kuasa hukum juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat keberatan kepada tergugat sejak 2 Februari 2026. Namun, hingga proses persidangan berlangsung, keberatan tersebut disebut belum mendapat tanggapan.
Dalam sidang pembuktian, penggugat juga mempersoalkan adanya dugaan dua Surat Keputusan asli dengan penulisan nama yang berbeda. Hal itu dinilai merugikan penggugat karena berkaitan dengan proses penurunan jabatan dari posisi manajerial menjadi pejabat fungsional madya.
Pihak penggugat menuding dokumen yang diajukan tergugat dalam persidangan berbeda dengan dokumen yang sebelumnya diterima penggugat. Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi menyesatkan dan melanggar prinsip administrasi pemerintahan yang baik.
Selain itu, kuasa hukum penggugat meminta masyarakat ikut mengawal jalannya persidangan. Mereka berharap majelis hakim PTUN Jakarta dapat menilai secara objektif dugaan pelanggaran administrasi dan hak asasi yang disebut telah merugikan kliennya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Kementerian Hak Asasi Manusia terkait pernyataan yang disampaikan penggugat dalam persidangan tersebut.*
















