Inpopedia, Jakarta, Sabtu 23 Mei 2026 — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa upaya pemberantasan aksi begal dan kejahatan jalanan harus dilakukan secara profesional, terukur, serta tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiutomo, dalam Dialog Interaktif RRI terkait maraknya tindak kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat.
Arief mengatakan aparat kepolisian memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun demikian, setiap tindakan penegakan hukum tetap harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak dilakukan secara berlebihan.
“Penanganan terhadap pelaku kejahatan jalanan harus dilakukan secara tegas, tetapi tetap berdasarkan prosedur hukum serta memperhatikan aspek kemanusiaan,” ujar Arief.
Ia menjelaskan, penggunaan kekuatan oleh anggota kepolisian telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009. Selain itu, Polri juga memiliki pedoman terkait penghormatan HAM sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009.
Menurutnya, langkah tegas aparat diperlukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman kriminalitas yang dapat membahayakan keselamatan warga. Karena itu, penindakan terhadap pelaku begal harus disesuaikan dengan tingkat ancaman yang dihadapi petugas di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, Kompolnas turut memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas keberhasilan Tim Pemburu Begal yang berhasil menangkap 173 pelaku kejahatan jalanan selama satu bulan terakhir.
Capaian itu dinilai sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang memiliki tingkat mobilitas tinggi.
Arief berharap keberhasilan tersebut dapat dibarengi dengan peningkatan profesionalisme aparat, sehingga proses penegakan hukum tidak hanya efektif memberantas kejahatan, tetapi juga mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Kompolnas, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel.***
















