Inpopedia, Pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan menertibkan 14 bangunan liar yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) Sukasejati, Kamis (27/11/2025). Penertiban dimulai pukul 09.00 WIB sebagai upaya mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukan dan memastikan aset desa tidak disalahgunakan.
Kegiatan dilakukan di RT 009 RW 005. Sebanyak delapan bangunan dibongkar mandiri oleh pemilik, sementara enam lainnya ditertibkan Satpol PP Kabupaten Bekasi menggunakan satu unit excavator.
Kasi Trantib Kecamatan Cikarang Selatan, Daniel Aritonang, menjelaskan bahwa penertiban ini adalah bagian dari pengawasan rutin terhadap pemanfaatan lahan desa. Ia menekankan pentingnya menjaga TKD agar tidak dialihfungsikan tanpa izin.
“Kami selalu mengedepankan komunikasi. Warga diberi pemahaman terlebih dahulu, dan hasilnya baik—banyak yang bersedia membongkar sendiri bangunannya,” ujar Daniel.
Ia juga menegaskan bahwa penataan ini merupakan langkah jangka panjang untuk menjaga ketertiban ruang di Cikarang Selatan.
Selain perangkat kecamatan, kegiatan juga melibatkan perangkat Desa Sukasejati, Bimaspol, Babinsa, Linmas, Karang Taruna, serta pengurus RT, RW, dan Kadus. Semua berjalan aman dan kondusif. (A Nugroho)

















