banner 728x90
Daerah  

Pemkab Takalar Ikuti Rakor TPP ASN 2026 Bersama Kemendagri

banner 468x60

Inpopedia, Takalar, 20 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Takalar mengikuti Rapat Koordinasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Tahun Anggaran 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual melalui Zoom Meeting.

Rakor tersebut diikuti dari Ruang Pola Kantor Bupati Takalar pada Kamis, 20 November 2025.

banner 325x300

Dalam rakor yang dipimpin langsung oleh Mendagri itu, Kemendagri memaparkan sejumlah ketentuan baru terkait pemberian TPP ASN tahun 2026. Tambahan penghasilan disebutkan diberikan berdasarkan beberapa kriteria, mulai dari beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, hingga pertimbangan objektif lainnya.

Mendagri dalam arahannya menekankan pentingnya komitmen kepala daerah dalam mengimplementasikan reformasi birokrasi. Ia menegaskan bahwa reformasi birokrasi harus dipahami sebagai kebutuhan daerah dan harus dihadirkan secara substantif agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Rakor juga mengulas poin penting dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 mengenai mekanisme pengajuan TPP ASN. Pemerintah daerah tidak diwajibkan mengajukan permohonan persetujuan TPP 2026 kepada Menteri apabila:

Tidak ada kenaikan nominal TPP per jabatan setiap bulan dibandingkan tahun 2025.

Terjadi perubahan nomenklatur atau alokasi per kriteria, namun tanpa kenaikan nominal TPP.

Ada perubahan kelas jabatan tetapi masih menggunakan standar besaran TPP pada kelas yang sama.

Terjadi kenaikan pagu total TPP akibat bertambahnya jumlah ASN.

Sebaliknya, pemerintah daerah wajib mengajukan persetujuan jika terdapat kenaikan nominal TPP yang diterima ASN per bulan dibandingkan tahun sebelumnya.

Kabid Humas Diskominfo bersama Kabag Organisasi yang hadir dalam rakor tersebut menyampaikan harapan agar meski terdapat penyesuaian dan efisiensi anggaran, ASN di Kabupaten Takalar tetap dapat menerima TPP secara layak—aamiin diamini oleh seluruh peserta rapat.

(A. Ge — Kontributor Takalar, Sulsel)

 

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version