banner 970x250
Daerah  

Diduga Difitnah, Wartawan Lapor ke Polisi Usai Menengahi Konflik Waris

banner 120x600
banner 468x60

Inpopedia, Madura – Salah seorang wartawan kontributor Bangkalan Madura, M Sumriyadi melaporkan pihak yang diduga memfitnahnya ke polisi.

Sumriyadi mengaku dituduh sebagai provokator dalam sengketa harta warisan yang tengah ditangani.

Padahal, dirinya mengklaim hanya berupaya menengahi perselisihan antar ahli waris dan melakukan kegiatan jurnalistik.

Sengketa bermula dari proses perhitungan harta waris peninggalan orang tua yang sedang dibahas berdasarkan hukum waris agama (faraid), adat setempat, dan ketentuan hukum negara. Di tengah proses tersebut, muncul pihak ketiga yang bukan bagian dari ahli waris. Pihak ketiga itu diduga memengaruhi salah satu ahli waris dan memicu ketegangan antar saudara.

Akibat pengaruh tersebut, terjadi perdebatan terkait rencana balik nama sertifikat tanah yang disebut hanya akan dicantumkan atas satu orang, bukan kepada tiga bersaudara yang memiliki hak waris.

Sertifikat itu juga disebut-sebut dititipkan kepada seorang notaris, namun lokasi dan identitas notaris tidak dijelaskan.

Niatnya menjembatani perselisihan, ia mengaku justru menjadi sasaran fitnah.

Namanya disebarkan melalui media sosial dan dituduh sebagai provokator dalam konflik tersebut. Tak terima namanya dicemarkan, ia melaporkan hal itu ke kepolisian dengan dasar dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Diketahui, dalam aturan terbaru, pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27A UU ITE, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp400 juta. Kasus ini termasuk delik aduan, sehingga proses hukum baru dapat berjalan setelah ada laporan dari pihak yang dirugikan.

Saat ini laporan telah diterima oleh kepolisian setempat. Pihak pelapor berharap proses hukum dapat mengungkap peran pihak ketiga yang diduga ikut campur dalam pembagian waris dan menjadi sumber ketegangan di antara para ahli waris.***

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *