Inpopedia Jakarta – Donny Ermawan Taufanto selaku Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Wamenhan RI), hadir dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang ini bertujuan untuk mendengarkan penjelasan dari DPR dan Presiden mengenai Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang mengubah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Acara berlangsung di kantor Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, pada hari Rabu (3/12/2025). Kehadiran Wamenhan Donny juga merupakan representasi dari pemerintah dan menggarisbawahi komitmen Kementerian Pertahanan untuk menjalani proses hukum yang terbuka dan adil.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Yang Terhormat Hakim Suhartoyo. Dalam forum tersebut, Ketua Komisi I DPR RI, Drs. Utut Adianto, hadir untuk memberikan pernyataan resmi dari pihak DPR.
Selama sidang, Majelis Hakim Konstitusi meminta sejumlah informasi tambahan dari pemerintah guna memperkuat pertimbangan dalam menangani perkara tersebut. Permintaan ini diungkapkan oleh empat Hakim Konstitusi untuk menambah referensi sebelum majelis mengambil keputusan.
Setelah persidangan selesai, Wamenhan Donny memberikan keterangan kepada media. “Tadi ada permintaan dari Hakim. Empat Hakim meminta informasi tambahan dari pemerintah untuk memperkaya pengetahuan mereka dalam mengambil keputusan, agar putusannya nanti bisa seadil mungkin,” jelas Wamenhan.
Wamenhan juga didampingi oleh Dirjen Kuathan Kemhan, Karo Turdang Setjen Kemhan, serta Karo Hukum Setjen Kemhan. (Biro Infohan Setjen Kemhan)
(Gofar)









