Inpopedia, Batam – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil mengamankan kapal KM Alexindo 8 yang terbakar di perairan Batam melalui operasi yang melibatkan kapal patroli KN Ular Laut-405 dan Catamaran 508.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu (21/2/2024) di Perairan Labuh Jangkar Tanjung Pinggir, Batam.
Awalnya, Catamaran 508 sedang melakukan patroli di sekitar Perairan Selat Singapura dalam rangka Patroli Garda Nusa II saat menerima informasi dari Vessel Traffic Service (VTS) tentang kebakaran yang terjadi di KM Alexindo 8 pada pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan keterangan dari Nakhoda KM Alexindo 8, Joko Sampir, kebakaran disebabkan oleh konsleting arus listrik di dapur yang segera diketahui oleh koki kapal. Upaya awal dilakukan dengan membawa alat pemadam kebakaran (APAR), namun api telah menjalar dengan cepat sehingga tidak dapat dikendalikan oleh kru kapal. Akhirnya, kapten kapal memutuskan untuk mematikan mesin genset dan menutup pintu kamar mesin sebelum seluruh kru meninggalkan kapal.
Kapten kemudian menghubungi Catamaran 508, kapal terdekat milik Bakamla RI, untuk meminta bantuan evakuasi. Catamaran 508 segera bergerak menuju lokasi kejadian di koordinat 01° 09 592 N 103°57 096 E. Pada pukul 14.55 WIB, Catamaran 508 tiba di lokasi dan mulai melakukan evakuasi terhadap ABK KM Alexindo 8.
Sebanyak 15 orang berhasil dievakuasi tanpa ada korban jiwa, meskipun satu orang mengalami luka bakar ringan. Setelah itu, Catamaran 508 membawa para korban ke Dermaga Bintang 99 untuk dilakukan pertolongan medis lebih lanjut. Evakuasi dan pemadaman dilakukan oleh berbagai pihak termasuk Bakamla RI, TNI AL, Polri, dan Basarnas.
Informasi ini disampaikan oleh Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd., sebagai pranata humas ahli muda Bakamla RI.