Inpopedia, Jakarta — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika oleh Personel Polri” sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan peningkatan integritas di tubuh Polri, Rabu 25 Februari 2026.
Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono menegaskan bahwa penanganan kasus narkotika yang melibatkan personel Polri tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menelusuri aliran keuangan hasil kejahatan tersebut.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, termasuk dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pendekatan ini penting agar memutus jaringan dan keuntungan ekonomi dari kejahatan narkotika,” ujar Arief dalam FGD tersebut.
Menurutnya, penerapan TPPU akan memberikan efek jera sekaligus menunjukkan komitmen Polri dalam membersihkan institusi dari praktik penyalahgunaan narkotika. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam upaya pencegahan dan penindakan.
“Kami mendorong penguatan koordinasi antara Polri, BNN, dan aparat penegak hukum lainnya agar pengawasan internal semakin efektif dan transparan,” katanya.
FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain pakar TPPU Yenti Garnasih, Akreditor Propam Kepolisian Utama TK II Divpropam Polri Kombes Pol. Armaini, Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI Agus Irianto, serta Wakil Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Sunaryo.
Para narasumber memberikan pandangan dan masukan komprehensif guna memperkuat sinergi antarlembaga dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika, khususnya yang melibatkan oknum aparat.
Kompolnas berharap forum ini dapat menjadi dasar perumusan langkah konkret dalam memperkuat sistem pengawasan internal Polri serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.***

















