Inpopedia, Bekasi — Kenaikan harta kekayaan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dalam laporan LHKPN terbaru memunculkan sorotan publik, terutama terkait dominasi aset pada sektor tanah dan bangunan.
Berdasarkan data resmi Komisi Pemberantasan Korupsi melalui e-LHKPN, total kekayaan Tri Adhianto per 31 Desember 2025 tercatat sekitar Rp15,7 miliar. Angka tersebut meningkat dari sekitar Rp12,1 miliar pada laporan tahun sebelumnya.
Kenaikan sekitar Rp3,5 miliar dalam satu tahun itu dinilai signifikan, terlebih sebagian besar portofolio kekayaan berasal dari aset tidak bergerak.
Tanah dan bangunan milik Tri Adhianto diketahui tersebar di sejumlah wilayah strategis seperti Kota Bekasi, Jakarta Utara, hingga daerah lain seperti Lampung Selatan dan Blora.
Penyebaran aset di berbagai daerah tersebut menunjukkan adanya ekspansi kepemilikan properti dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, LHKPN tidak secara rinci menjelaskan sumber penambahan aset, apakah berasal dari hasil usaha, peningkatan nilai properti, hibah, atau mekanisme lainnya.
Pengamat kebijakan publik menilai, transparansi detail sumber kenaikan harta penting untuk menjaga kepercayaan publik. Meski pelaporan LHKPN telah dipenuhi, klarifikasi tambahan dinilai dapat memperkuat akuntabilitas pejabat publik.
Di sisi lain, LHKPN memang hanya berfungsi sebagai instrumen pelaporan, bukan alat pembuktian adanya pelanggaran hukum. Selama tidak ditemukan ketidaksesuaian atau laporan yang tidak jujur, kenaikan harta kekayaan masih berada dalam koridor yang sah.
Selain aset tanah dan bangunan, laporan tersebut juga mencantumkan komponen kekayaan lain seperti kendaraan, harta bergerak, kas, serta kewajiban atau utang yang turut memengaruhi total nilai kekayaan.
KPK secara berkala mengingatkan bahwa keterbukaan data LHKPN merupakan bagian penting dari upaya pencegahan korupsi, sekaligus memberi ruang bagi publik untuk ikut melakukan pengawasan.***
















