Inpopedia, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 milik Presiden Prabowo Subianto.
Dalam laporan tersebut, total kekayaan Presiden tercatat mencapai Rp2.066.764.868.191 atau sekitar Rp2,06 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa seluruh data dalam laporan tersebut telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, publik kini dapat mengakses dokumen tersebut secara terbuka melalui platform resmi KPK sebagai bagian dari komitmen transparansi.
“LHKPN Presiden telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap. Saat ini sudah dipublikasikan dan bisa diakses masyarakat luas,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
Menurut KPK, kepatuhan Presiden dalam melaporkan harta kekayaan dinilai menjadi contoh positif bagi penyelenggara negara lainnya.
Pelaporan yang dilakukan tepat waktu serta memenuhi unsur kelengkapan dan akurasi dianggap penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih.
Budi menambahkan, transparansi melalui pelaporan LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi. Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan terhadap kekayaan pejabat publik.
“Ini menjadi teladan bagi pejabat lainnya agar patuh dalam pelaporan, baik dari sisi ketepatan waktu maupun kebenaran data,” katanya.
KPK terus mengingatkan seluruh pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik serta upaya memperkuat integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.***
















