Inpopedia, Sunter Jaya — Ketua RT 09 RW 03, Eka Anggraini, menggelar sosialisasi gerakan pilah sampah dari rumah kepada warga setempat. Kegiatan ini berlangsung di aula Mushola Darul Falah pada Kamis, 14 Mei 2026.
Sosialisasi tersebut dilakukan menyusul kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penutupan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang dijadwalkan mulai 1 Agustus 2026. Berdasarkan informasi dari Pemda DKI Jakarta, sejak 10 Mei 2026 warga telah diwajibkan melakukan pemilahan sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga.
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah antisipasi, mengingat mulai 1 Agustus 2026 TPST Bantar Gebang di Bekasi hanya akan menerima sampah jenis residu.
Dalam kegiatan tersebut, Eka Anggraini menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung kebijakan tersebut. Ia mengajak seluruh elemen warga untuk mulai membiasakan diri memilah sampah organik, anorganik, dan residu sejak dari rumah.
Beberapa poin yang disampaikan dalam sosialisasi antara lain mengimbau warga untuk aktif mengkampanyekan gerakan pilah sampah melalui media sosial, seperti memasang status WhatsApp atau unggahan lainnya. Selain itu, warga juga diminta untuk memberi contoh langsung dengan menerapkan pemilahan sampah di rumah masing-masing serta mendokumentasikannya.
Tidak hanya itu, Eka juga mendorong agar setiap kegiatan masyarakat, seperti pertemuan warga, dijadikan sarana untuk terus menyosialisasikan pentingnya pemilahan sampah. Keterlibatan berbagai elemen, seperti kader dasawisma (dawis), generasi muda (genre), forum anak, serta PKK juga dinilai penting dalam menyukseskan gerakan ini.
“Ayo kita sukseskan gerakan ini ibu-ibu, semata-mata untuk kehidupan kita ke depannya,” ujar Eka Anggraini.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan sampah yang baik serta mampu berkontribusi dalam menjaga lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
(SPG)
















