inpopedia, TAKALAR – Pemerintah Kabupaten Takalar resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Takalar dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Takalar, Selasa (30/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Takalar, H. Muhammad Rijal, didampingi Wakil Ketua II DPRD Irwan. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Takalar Daeng Manye, Sekretaris Daerah H. Muhammad Hasbi, unsur Forkopimda, Wakapolres Takalar, perwakilan Kejaksaan Negeri Takalar, perwakilan Kodim 1426/Takalar, anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta sejumlah undangan.
Dalam pidatonya, Bupati Daeng Manye menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sesuai ketentuan, kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menurut Bupati, penyampaian Ranperda ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Takalar dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Takalar kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Raihan ini menjadi opini WTP kelima yang berhasil dipertahankan Kabupaten Takalar.
“Opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai standar yang ditetapkan. Prestasi ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah, dukungan DPRD, serta semua pihak yang berkomitmen menjaga tata kelola keuangan yang baik,” kata Daeng Manye.
Ia menegaskan, mempertahankan predikat WTP justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta meningkatkan disiplin, kepatuhan terhadap regulasi, serta memastikan setiap anggaran yang dibelanjakan mampu menghasilkan program yang efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dengan kata lain, WTP harus diiringi dengan peningkatan kualitas kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, sehingga setiap rupiah anggaran benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Dalam pemaparannya, Bupati menjelaskan target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 ditetapkan lebih dari Rp1,2 triliun, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp185 miliar dan pendapatan transfer lebih dari Rp1,035 triliun. Hingga akhir tahun anggaran, realisasi pendapatan mencapai sekitar Rp1,1 triliun atau 97,7 persen dari target.
Realisasi PAD mencapai Rp176,7 miliar atau sekitar 95 persen dari target. Sejumlah sektor bahkan melampaui target, seperti penerimaan pajak daerah yang mencapai 110,6 persen dan retribusi daerah sebesar 106 persen. Peningkatan tersebut didorong oleh optimalisasi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sementara itu, pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp1,017 triliun atau 98,2 persen dari target, yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, Insentif Fiskal, serta transfer dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dari sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Takalar merealisasikan anggaran sebesar Rp1,089 triliun atau 91,40 persen dari total anggaran Rp1,191 triliun. Anggaran tersebut dimanfaatkan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer, termasuk penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa kepada 86 desa di Kabupaten Takalar.
Atas capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Takalar mencatat surplus anggaran sebesar Rp105,50 miliar. Setelah memperhitungkan pembiayaan daerah, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 tercatat sebesar Rp75,09 miliar yang berasal dari pelampauan pendapatan dan efisiensi pelaksanaan belanja.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Daeng Manye berharap pembahasan Ranperda dapat berlangsung secara konstruktif hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Ia juga mengajak DPRD untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan Kabupaten Takalar yang berkelanjutan.***
















