Inpopedia JAKARTA, 25 Mei 2026 — Badan Pengurus Nasional Kerukunan Keluarga Takalar Panrannuangku (BPN-KKTP) menyampaikan pernyataan sikap sekaligus ungkapan belasungkawa atas wafatnya Anggi Auliya Arsyad binti Muhammad Arsyad yang menjadi korban dugaan pembunuhan berencana di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Dalam keterangannya, BPN-KKTP menyebut peristiwa tersebut sebagai tragedi kemanusiaan yang sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan. Almarhumah ditemukan meninggal dunia di sekitar Tol Yasmin, Bogor.
Ketua Umum BPN-KKTP H. Hasanuddin Tisi bersama Sekretaris Jenderal A. Muktadir Tayeb menyampaikan rasa duka cita mendalam mewakili seluruh warga diaspora asal Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Almarhumah Anggi Auliya Arsyad. Semoga almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” demikian pernyataan resmi BPN-KKTP di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima dari orang tua angkat korban, Kapten Inf. Syamsuddin dari kesatuan Kopassus, peristiwa tragis tersebut diduga terjadi pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026 sekitar pukul 00.58 WIB. Keluarga baru menerima kabar duka pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polresta Bogor Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Almarhumah Anggi diketahui berasal dari Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar. Sejak kecil, ia diasuh oleh pamannya yang juga menjadi orang tua angkatnya setelah berstatus yatim piatu. Seluruh kebutuhan pendidikan hingga menyelesaikan perguruan tinggi ditanggung oleh keluarga angkatnya.
Dalam pernyataan sikapnya, BPN-KKTP mengapresiasi langkah cepat jajaran Polresta Bogor Kota yang berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Organisasi tersebut juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum agar berjalan objektif, transparan, dan adil.
Selain itu, BPN-KKTP mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman pidana seberat-beratnya kepada pelaku sesuai perbuatannya yang dinilai telah direncanakan dan menghilangkan nyawa korban.
“Kami berharap proses penyidikan hingga persidangan dapat berjalan cepat dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujar pernyataan tersebut.
BPN-KKTP juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya perkara hingga memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Menurut organisasi tersebut, kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ruang publik harus menjadi perhatian serius semua pihak karena menimbulkan kecemasan kolektif di tengah masyarakat.
Karena itu, BPN-KKTP meminta aparat keamanan meningkatkan langkah preventif guna menjamin rasa aman masyarakat, khususnya perempuan, dalam menjalankan aktivitas sehari-hari di wilayah Indonesia.***
















