banner 728x180
HUKUM  

ASN Gugat Menteri HAM Natalius Pigai ke PTUN, Sidang Masih Tahap Dismissal

banner 120x600
banner 468x60

Inpopedia, Jakarta , Senin, 9 Maret 2026 — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggugat Natalius Pigai ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas dugaan pemindahan jabatan secara sepihak yang dinilai cacat hukum dan melanggar prinsip merit sistem dalam birokrasi.

Gugatan tersebut diajukan oleh Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle, pejabat eselon IIA yang sebelumnya menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.

Ernie dipindahkan ke jabatan fungsional sebagai Analis HAM Ahli Madya berdasarkan Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 Tahun 2026 tertanggal 23 Januari 2026.

Pihak penggugat menilai keputusan tersebut merupakan bentuk demosi sepihak yang tidak melalui prosedur yang semestinya dan bertentangan dengan prinsip merit sistem dalam manajemen ASN.

Kuasa hukum Ernie, Mordentika Sagala menjelaskan bahwa sidang yang berlangsung hari ini di PTUN Jakarta masih berada pada tahap proses dismissal atau pemeriksaan awal perkara oleh majelis hakim.

“Sidang hari ini masih agenda proses dismissal yang masih diikuti oleh pihak P dan T,” ujar Mordentika dalam keterangannya pada Senin 9 Maret 2026.

Ia menambahkan bahwa dalam tahap ini majelis hakim masih menilai kelengkapan serta dasar gugatan sebelum perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok.

Menurutnya, sidang berikutnya telah dijadwalkan kembali pada Senin, 16 Maret 2026 dengan agenda yang masih berkaitan dengan proses dismissal.

“Sidang akan kembali digelar pada Senin, 16 Maret dengan agenda masih proses dismissal,” katanya.

Dalam hukum acara peradilan tata usaha negara, proses dismissal merupakan tahap awal di mana pengadilan menilai apakah gugatan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pelanggaran prinsip merit sistem dalam birokrasi serta keputusan administratif di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *