Inpopedia, Jakarta – Sebuah perusahaan pengembang aset kripto berbasis syariah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan terkait pengurusan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Polda Metro Jaya. Perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar USD 120.000 atau sekitar Rp1,8 miliar setelah menunggu hampir empat tahun tanpa kejelasan atas proses yang dijanjikan.
Hal itu terungkap dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2026). Laporan polisi telah terdaftar dengan Nomor LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa Hukum sekaligus Direktur perusahaan, Grasberg Nahumarury, menjelaskan bahwa pada 2022 pihaknya ditawari bantuan oleh seseorang berinisial MLA yang mengaku memiliki akses untuk mengurus penerbitan fatwa halal MUI terhadap produk aset kripto berbasis syariah yang dikembangkan perusahaan.
“Ada seseorang yang menjanjikan kepada kami bahwa bisa membantu mendapatkan fatwa halal MUI terkait produk kami, yaitu aset kripto berbasis syariah. Sudah berjalan sekitar empat tahun, tetapi hingga saat ini belum ada titik terang. Karena itu kami memutuskan untuk membuat laporan polisi,” ujar Grasberg.
Menurut Grasberg, kebutuhan akan fatwa tersebut muncul setelah MUI pada 2021 mengeluarkan fatwa yang menyatakan aset kripto tidak diperbolehkan sebagai alat transaksi. Ia menegaskan, fatwa tersebut kerap disalahartikan oleh masyarakat seolah-olah seluruh aset kripto dinyatakan haram.
“Banyak orang berpatokan pada fatwa MUI dan menganggap kripto itu haram secara keseluruhan. Padahal yang dimaksud haram adalah penggunaannya sebagai alat transaksi, bukan sebagai aset investasi. Produk kami dikembangkan sebagai aset berbasis syariah, sehingga kami ingin ada penegasan melalui fatwa,” jelasnya.
Grasberg mengungkapkan, perusahaan kemudian menyerahkan dana operasional secara bertahap dalam bentuk mata uang kripto USDT senilai USD 120.000 kepada terlapor untuk proses pengurusan fatwa tersebut.
Kecurigaan muncul setelah dokumen yang diklaim sebagai fatwa halal diserahkan kepada perusahaan. Berdasarkan hasil penelusuran, pihak MUI menyatakan tidak pernah menerbitkan fatwa halal sebagaimana dimaksud. Bahkan, terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen tersebut.
“Sudah dilayangkan somasi, tetapi tidak ada itikad baik dari terlapor. Hingga saat ini uang korban pun tidak dikembalikan,” kata Grasberg.
Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP serta Pasal 391 KUHP terkait dugaan penipuan dan pemalsuan. Sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer, tangkapan layar percakapan, dan dokumen yang diduga palsu telah diserahkan kepada penyidik.
Grasberg mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang membawa nama agama atau lembaga resmi.
“Penting untuk selalu melakukan cross-check langsung ke institusi terkait, seperti MUI, OJK, atau Bappebti sebelum berinvestasi. Jangan sampai label agama dijadikan alat untuk menipu masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, status hukum terlapor masih dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, konfirmasi kepada pihak terlapor maupun Polda Metro Jaya masih terus diupayakan.
















