Inpopedia, JAKARTA – Warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Masnawi Muhiddin, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran berat ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Bareskrim Polri), Jakarta. Laporan tertanggal 2 Juni 2026 ini diserahkan dan diterima pada 2 Juli 2026, dengan nomor pengaduan 12211/Dumas/VII/2026, dan menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, hingga upaya menghalangi jalannya penegakan hukum.Kamis 2 Juli 2026.
Dalam dokumen pengaduan yang diajukan melalui konsultan hukum Paranusa Lawfirm and Partners, pelapor menuduh adanya campur tangan yang tidak berwenang terhadap proses pengadaan tanah milik negara di wilayah Sungguminasa.
Dugaan keterlibatan Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa diduga justru bertujuan mempersempit dan mengganggu jalannya penyelidikan yang sedang berjalan di lingkungan Polda Sulawesi Selatan.
Kuasa Masyarakat Muallim,. S.H,. Saat konferensi pers di loby Bareskrim Polri menjelaskan Laporan ini mengemuka karena pelapor menilai langkah yang diambil justru melanggar prinsip pemisahan kekuasaan serta menghambat upaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pelapor meminta aparat penegak hukum di Bareskrim Polri menelusuri secara mendalam setiap indikasi pelanggaran, mulai dari pelaksanaan tugas yang tidak sesuai aturan hingga upaya sistematis yang berpotensi menghalangi proses hukum.
Kasus ini pun menyita perhatian publik di Sulawesi Selatan, mengingat pengelolaan aset negara dan pengadaan tanah adalah ranah yang sangat krusial bagi pembangunan daerah.
Masyarakat berharap kepolisian dapat memproses laporan ini secara objektif, transparan, dan tanpa rasa takut maupun berat sebelah, sehingga kebenaran dapat terungkap dan hak-hak masyarakat serta kepentingan negara terlindungi dengan baik.
Hingga saat ini, pihak Bareskrim Polri telah menerima dokumen lengkap dan diharapkan segera menindaklanjuti dengan tahapan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pelapor dan tim pendamping hukum menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara ini guna memastikan tidak ada pelanggaran yang terlewat dari pengawasan.














