Inpopedia, JAKARTA TIMUR – Peran paralegal sebagai pendamping masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum terus diperkuat. Upaya tersebut diwujudkan melalui penyuluhan hukum yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DKI Jakarta bekerja sama dengan LBH Hade Indonesia Raya (HRI) Jakarta Timur bagi paralegal se-Kecamatan Jatinegara di Aula Kelurahan Cipinang Cempedak, Senin (29/6/2026).
Puluhan paralegal dari berbagai kelurahan mengikuti kegiatan yang membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, penerapan Restorative Justice (RJ), hingga teknik mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Camat Jatinegara, Dr. Endang Kartika W., SKM., MM., mengatakan pemahaman hukum masyarakat masih perlu terus ditingkatkan. Menurutnya, banyak persoalan hukum muncul karena kurangnya pengetahuan terhadap aturan yang berlaku maupun kesalahan dalam menafsirkan ketentuan hukum.
“Karena itu, paralegal memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara masyarakat dan akses keadilan. Mereka diharapkan mampu memberikan pemahaman hukum sekaligus membantu menyelesaikan persoalan secara damai,” ujarnya.
Perwakilan Kanwil Kemenkum DKI Jakarta, Mirna Tiurna Alvernia, mengapresiasi kontribusi para paralegal yang selama ini aktif mendampingi masyarakat. Ia menyebut paralegal sebagai “sarjana lapangan” karena memiliki pengalaman nyata dalam menangani berbagai persoalan sosial dan hukum di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum DKI Jakarta, Yuliana, menjelaskan bahwa KUHP Nasional yang berlaku mulai 2 Januari 2026 membawa perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana Indonesia. Selain memberikan efek jera, hukum juga diarahkan untuk membina pelaku, memulihkan kerugian korban, menyelesaikan konflik, dan menciptakan keseimbangan di tengah masyarakat.
Dalam penyuluhan tersebut, peserta juga dibekali pemahaman mengenai ketentuan kohabitasi sebagai delik aduan, sistem pidana denda berdasarkan delapan kategori, hingga konsep judicial pardon yang memberi ruang bagi hakim mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan putusan.
Materi lainnya disampaikan oleh Wiat Permana dari LBH Hade Indonesia Raya Jakarta Timur yang mengulas teknik mediasi. Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa melalui musyawarah dapat menjadi solusi yang lebih cepat, hemat biaya, dan mampu menjaga hubungan baik antarwarga.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum DKI Jakarta bersama LBH Hade Indonesia Raya berharap para paralegal semakin profesional dalam memberikan pendampingan hukum serta menjadi garda terdepan dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, berkeadilan, dan mengedepankan penyelesaian konflik secara damai.
(A Nugroho)
















