Inpopedia, JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan rampung pada Desember 2026 dinilai perlu disertai pengaturan yang cermat agar tidak menimbulkan celah hukum dalam proses perampasan aset hasil tindak pidana.
Law Institute 98 menyoroti mekanisme perampasan aset melalui jalur perdata, khususnya terkait gugatan yang diajukan Jaksa Pengacara Negara. Mekanisme tersebut dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk mempercepat pemulihan kerugian negara, tetapi harus tetap memenuhi ketentuan formil dan materiil hukum acara perdata.
RUU Perampasan Aset sendiri dirancang untuk memperkuat kewenangan negara dalam mengambil alih aset yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi. Mekanisme tersebut juga diharapkan mampu mencegah pelaku menyembunyikan, mengalihkan, atau memindahkan aset hasil kejahatan.
Namun, Law Institute 98 mengingatkan bahwa kelemahan dalam prosedur gugatan justru dapat menghambat tujuan tersebut.
Founder Law Institute 98, Dr. Andi Muhammad Anwar, S.H., M.H., mengatakan gugatan perampasan aset yang tidak memenuhi persyaratan formil berpotensi dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Menurutnya, putusan NO dapat menghambat proses perampasan karena perkara tidak dapat dilanjutkan untuk memeriksa substansi pokok perkara. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat aset yang diduga berasal dari tindak pidana gagal dikembalikan kepada negara.
“Jangan sampai kelemahan prosedur justru menjadi celah yang dimanfaatkan untuk mempertahankan aset hasil kejahatan,” tegas Andi.
Ia menilai pembentuk undang-undang perlu memberikan kepastian mengenai syarat pengajuan gugatan, kewenangan pihak yang mengajukan, mekanisme pembuktian, hingga perlindungan terhadap pihak-pihak yang memiliki kepentingan hukum terhadap aset yang menjadi objek perampasan.
Menurut Andi, keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak cukup hanya diukur dari terbentuknya aturan baru. Substansi dan mekanisme pelaksanaannya harus mampu memastikan aset hasil kejahatan benar-benar dapat dirampas dan dipulihkan untuk kepentingan negara.
Dalam perspektif United Nations Convention against Corruption (UNCAC), mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) ditempatkan sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset. Mekanisme tersebut juga relevan dalam menghadapi upaya pelaku menyembunyikan atau memindahkan hasil kejahatan, termasuk ke yurisdiksi lain.
Karena itu, penerapan NCB di Indonesia dinilai perlu diselaraskan dengan prinsip kepastian hukum, perlindungan hak pihak yang berkepentingan, serta efektivitas pemulihan aset.
Law Institute 98 menegaskan RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen yang efektif untuk mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara. Jangan sampai aturan yang dimaksudkan untuk memperkuat pemberantasan kejahatan justru menciptakan celah hukum yang memungkinkan aset hasil kejahatan memperoleh legitimasi akibat kegagalan memenuhi prosedur.
Pembahasan RUU tersebut pun dinilai perlu memastikan keseimbangan antara kepentingan negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan dan jaminan kepastian serta perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan.















