Inpopedia.co.id – Belakangan ini, di berbagai ruas jalan masih mudah dijumpai sejumlah kendaraan, khususnya sepeda motor, yang pelat nomornya ditutup sebagian bahkan seluruhnya.
Modus yang digunakan beragam, mulai dari menempelkan lakban, stiker, mika gelap, hingga aksesori lain yang membuat huruf atau angka pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sulit terbaca.
Di tengah semakin luasnya penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, muncul anggapan bahwa menutupi pelat nomor dapat menghindarkan pengendara dari sanksi kamera ETLE. Namun, benarkah cara tersebut efektif?
Belum Tentu Efektif, Justru Berpotensi Menambah Pelanggaran
Secara teknis, sistem ETLE tidak selalu hanya mengandalkan satu foto pelat nomor.
Di sejumlah lokasi, kamera dipasang dari berbagai sudut dan hasil rekamannya masih melalui proses verifikasi oleh petugas sebelum penindakan dilakukan. Dengan demikian, menutup sebagian pelat nomor belum tentu membuat kendaraan tidak dapat diidentifikasi.
Sebaliknya, tindakan tersebut justru berpotensi menimbulkan pelanggaran baru apabila diketahui petugas saat pemeriksaan di lapangan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 68 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mewajibkan kendaraan menggunakan TNKB sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Polri dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Selain itu, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 mengatur spesifikasi teknis TNKB, mulai dari bentuk, ukuran, warna, bahan hingga tata cara pemasangannya. Dalam praktik penegakan hukum, pelat nomor yang ditutup, dimodifikasi, atau dibuat tidak dapat terbaca dapat dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
Perlu dipahami bahwa peraturan perundang-undangan memang tidak secara eksplisit menyebut larangan “menutup pelat nomor untuk menghindari ETLE”. Namun, apabila penutupan tersebut menyebabkan identitas kendaraan tidak dapat dikenali atau TNKB tidak lagi sesuai ketentuan, tindakan itu dapat menjadi dasar penindakan oleh aparat.
Dengan kata lain, upaya menyamarkan pelat nomor bukanlah solusi untuk menghindari tilang elektronik. Selain belum tentu berhasil, tindakan tersebut justru dapat berujung pada pelanggaran lain.
Penerapan ETLE pada dasarnya bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan. Karena itu, pendekatan yang paling aman bagi pengendara adalah memastikan pelat nomor terpasang dengan benar, terbaca jelas, serta mematuhi seluruh peraturan lalu lintas.
Mengakali sistem dengan menutup atau memodifikasi pelat nomor bukan hanya berisiko menimbulkan sanksi, tetapi juga mengurangi fungsi utama TNKB sebagai identitas resmi kendaraan yang diperlukan dalam penegakan hukum maupun pelayanan publik.***















