Inpopedia, BEKASI — Al Izzah Islamic Boarding School menggelar upacara pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Upacara berlangsung di halaman Al Izzah Islamic Boarding School, Jalan Kampung Cisaat RT 14/RW 16, Desa Kerta Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Koramil, Polsek, Densus 88, perwakilan Kementerian Agama, BPIP, pemerintah kelurahan/desa, RT/RW, serta tokoh masyarakat.
Ketua Pondok Pesantren Al Izziah, Ustaz Topik Nurohman, S.Pd.I., mengatakan pelaksanaan upacara menjadi momentum penting bagi para santri untuk memahami makna kemerdekaan sekaligus memperkuat rasa kebangsaan.
“Santri juga merupakan bagian dari pejuang kemerdekaan. Karena itu, kami bersyukur mendapat dukungan dari Densus 88, Kementerian Agama, Polsek, Koramil dan pihak lainnya. Kami ingin pesantren berdiri tegak lurus untuk Republik Indonesia,” ujar Topik.
Ia menyampaikan, pelaksanaan upacara tahun ini berjalan lancar. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada para santri bahwa kehidupan pesantren tidak terpisahkan dari nilai-nilai kebangsaan.
Topik juga berharap pendampingan dari berbagai pihak dapat terus dilakukan agar para santri semakin memahami wawasan kebangsaan dan nilai-nilai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami meminta agar terus didampingi sehingga anak-anak pesantren benar-benar memahami kebangsaan Indonesia,” katanya.
Menurut Topik, makna kemerdekaan juga diwujudkan melalui pendidikan yang seimbang antara ilmu agama dan ilmu kebangsaan. Para santri, kata dia, harus dibekali pengetahuan dan karakter agar memiliki kebanggaan sebagai bagian dari bangsa Indonesia.
Sementara itu, Kasubtim Akademik Subdirektorat Pendidikan Diniyah dan Kesetaraan, Direktorat Pesantren Kementerian Agama, Masitoh, mengatakan pihaknya turut mengawal pelaksanaan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Al Izziah.
Masitoh menjelaskan, Al Izziah saat ini masih dalam proses melengkapi persyaratan perizinan operasional sebagai pondok pesantren. Sejumlah persyaratan administratif dan kelembagaan masih perlu dipenuhi, termasuk rekomendasi organisasi kemasyarakatan, kejelasan status tanah, keberadaan kiai, santri, kitab kuning yang diajarkan, masjid, serta asrama.
“Secara izin operasional, pondok pesantren ini masih dalam proses. Ada beberapa hal yang harus dilengkapi agar sesuai dengan ketentuan,” jelas Masitoh.
Ia menegaskan, legalitas penting untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan pesantren berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain aspek administrasi, pendidikan pesantren juga diharapkan mampu membangun akhlak dan karakter santri yang selaras dengan nilai-nilai kebinekaan.
Masitoh mengingatkan bahwa keberadaan pesantren memiliki peran strategis dalam memberikan kontribusi bagi bangsa. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang memberikan pengakuan dan landasan hukum terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren.
Berdasarkan keterangan pihak pesantren, Al Izziah saat ini memiliki sekitar 148 santri, 18 guru dan seorang kiai. Lembaga tersebut menjalankan konsep pendidikan berbasis boarding, meski proses perizinan operasional pesantrennya masih berlangsung.
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Al Izzah menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pesantren, pemerintah, aparat keamanan dan masyarakat dalam membangun pendidikan keagamaan yang sekaligus menanamkan nilai kebangsaan kepada generasi muda. (sum)















