Inpopedia, Jakarta – KPU RI mensahkan Pasangan Capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Capres-cawapres di periode tahun 2024-2029.
Pengesahan ini setelah MK menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 dan 3.
Penetapan ini tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jalan Imam bonjol,Jakarta Pusat, Rabu 24/04/2024 menjelaskan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap 38 provinsi di seluruh Indonesia.
“Dengan demikian berita acara tersebut dibuat 24 rangkap dan masih masih rangkap akan ditanda tangani oleh Ketua dan anggota KPU RI,” katanya.
Anggota KPU RI Idham Holik telah menyatakan penetapan capres-cawapres 3 hari setelah keputusan dari Mahkamah Konstitusi
Menurut anggota KPU RI Idham Holik bahwa penetapan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terpilih, Setelah Mahkamah Konstitusi telah membaca sidang keputusan dalam dua Pemohon, Di kantor KPU pada hari selasa 23/04/2024.
Dua pemohon telah ditolak Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim di pimpin langsung ketua MK Suhartoyo pada hari senen 22/04/2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk pidato dalam sidang Pleno terbuka setelah penetapan paslon terpilih
(Ari)