Bekasi, 29 Januari 2024 – Polres Metro Bekasi Kota mengadakan Press Release di Polsek Bantar Gebang pada Senin, 29 Januari 2024, terkait kejadian pencurian dengan pemberatan di ATM Bank BRI.
Tersangka berinisial HS (40 tahun) berhasil ditangkap, dengan barang bukti berupa uang tunai 1,2 juta, sepeda motor Honda Beat, obeng kuning, plat besi stainless yang dimodifikasi, ATM bank BRI, topi hitam, dan handphone Nokia.
Kronologis kejadian dimulai saat tim polres melakukan observasi lapangan.
Mereka menangkap HS yang keluar dari mesin ATM. HS mengakui menggunakan plat besi untuk mengganjal ATM, menyebabkan kerusakan dan membuat uang keluar.
Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn Sri Damayanti, menyampaikan bahwa ini merupakan kejadian ketiga yang dilakukan oleh HS, yang ia pelajari dari YouTube.
HS akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dalam konferensi pers, Kapolsek menyebut bahwa yang dirugikan adalah pihak bank.
Dalam penangkapan ini, warga turut membantu dengan mengetahui adanya pelaku melarikan diri dari ATM, yang kemudian ditangkap oleh petugas polres. (*)
Muhammad Rizqy