Inpopedia, Jakarta — Pengamat dan praktisi hukum Muhamad Zainul Arifin mengatakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 26 PK/TUN/2026 terkait sengketa aset tanah Pemerintah Kabupaten Bangka Barat tidak dapat dimaknai sebagai penghapusan hak masyarakat yang telah menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut secara turun-temurun.
Zainul mengatakan putusan tersebut memang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat, membatalkan Putusan PTUN Pangkalpinang Nomor 16/G/2024/PTUN.PGP, serta menyatakan gugatan para penggugat dan para pihak intervensi tidak diterima.
Namun, menurut dia, putusan tersebut perlu dibaca sesuai objek dan ruang lingkup perkara, termasuk persoalan mengenai asal-usul tanah, dasar penguasaan, proses perolehan aset, dan hubungan hukum masyarakat dengan tanah yang disengketakan.
“Diterimanya permohonan PK Sekretaris Daerah sebagai pihak yang mengajukan PK merupakan persoalan hukum acara. Itu tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa seluruh persoalan mengenai asal-usul dan dasar hak atas tanah otomatis menjadi terbukti secara material,” kata Zainul.
Ia merujuk pada pertimbangan Putusan PTUN Pangkalpinang sebelumnya yang antara lain memuat persoalan mengenai bukti sejarah penguasaan tanah, dasar perolehan aset, pencatatan aset, serta fakta penggunaan tanah oleh masyarakat.
Dalam putusan tingkat pertama tersebut, sekitar 80 persen kawasan disebut telah ditempati atau dimanfaatkan masyarakat secara turun-temurun. Putusan itu juga memuat pertimbangan mengenai belum memadainya dasar dokumenter terkait sejarah tanah yang diklaim sebagai _ex land bouw_.
Pencatatan aset dan hak atas tanah
Zainul mengatakan pencatatan suatu bidang tanah sebagai aset pemerintah daerah perlu dibedakan dari persoalan mengenai hak atau dasar penguasaan atas tanah.
“Pencatatan dalam daftar barang milik daerah adalah administrasi pengelolaan aset. Itu harus dibedakan dengan bukti mengenai bagaimana hak atau penguasaan atas tanah tersebut diperoleh,” ujarnya.
Menurut dia, apabila dasar perolehan tanah masih menjadi persoalan, pemerintah perlu menunjukkan dokumen dan rangkaian hukum yang menjelaskan asal-usul serta proses perolehan tanah tersebut.
Ia juga merujuk pada pertimbangan PTUN Pangkalpinang mengenai ketidaksesuaian antara klaim penggunaan tanah sebagai kawasan pertanian terpadu dengan fakta penggunaan tanah oleh masyarakat serta persoalan pencatatan aset dalam dokumen keuangan daerah.
Penguasaan masyarakat
Zainul mengatakan fakta penguasaan masyarakat atas tanah perlu tetap diperhitungkan dalam penyelesaian persoalan tersebut.
“Ketika masyarakat telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara turun-temurun, hukum harus melihat fakta penguasaan tersebut secara serius,” katanya.
Menurut dia, dokumen pertanahan, bukti penguasaan fisik, dan dokumen lain yang menunjukkan hubungan hukum masyarakat dengan tanah juga perlu diverifikasi dalam proses penyelesaian.
Ia meminta Putusan PK MA tidak diterjemahkan secara otomatis sebagai dasar untuk melakukan tindakan terhadap masyarakat tanpa melalui prosedur hukum dan pertanahan yang berlaku.
“Putusan pengadilan harus dihormati. Tetapi penghormatan terhadap putusan juga harus disertai penghormatan terhadap hukum agraria, hak-hak masyarakat, prosedur pertanahan, dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Dorong verifikasi dan dialog
Zainul berharap Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mengedepankan dialog dan verifikasi data pertanahan dalam menindaklanjuti putusan tersebut.
Ia mengusulkan pemetaan penguasaan masyarakat serta verifikasi dokumen pertanahan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Penyelesaian sengketa tanah harus mempertemukan kepentingan pengelolaan aset daerah dengan perlindungan hak serta kepastian hukum masyarakat,” katanya.
Putusan MA Nomor 26 PK/TUN/2026 menyatakan mengabulkan permohonan PK Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat, membatalkan Putusan PTUN Pangkalpinang Nomor 16/G/2024/PTUN.PGP, dan dalam pemeriksaan kembali menyatakan gugatan para penggugat serta para pihak intervensi tidak diterima.
Zainul menilai istilah “tidak diterima” perlu dipahami sesuai konteks hukum acara dan objek perkara. Menurut dia, putusan tersebut tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai pernyataan bahwa seluruh klaim hak atau penguasaan masyarakat atas tanah tersebut telah gugur.***













