banner 728x180
HUKUM  

83 Ribu Pos Bantuan Hukum Hadir di Desa dan Kelurahan Seluruh Indonesia

banner 120x600
banner 468x60

Inpopedia, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia menghadirkan sekitar 83 ribu Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Program ini merupakan bagian dari upaya negara memastikan masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, dapat memperoleh layanan bantuan hukum secara mudah dan gratis.

Kementerian Hukum, Supratman Andi Agtas dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat 13 Maret 2026 menjelaskan bahwa di setiap desa kini tersedia paralegal serta hakim juru damai desa yang berperan membantu penyelesaian berbagai sengketa melalui mekanisme mediasi.

“Layanan tersebut diberikan secara cuma-cuma atau pro bono sehingga masyarakat dapat menyelesaikan persoalan hukum tanpa harus terbebani biaya,” katanya.

Program Posbankum juga didukung oleh ratusan Lembaga Bantuan Hukum yang telah terakreditasi dan berperan aktif dalam memberikan pelatihan kepada paralegal dari masyarakat. Dukungan ini dikoordinasikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai bagian dari penguatan sistem bantuan hukum nasional.

Selain memperluas jaringan layanan hukum di tingkat desa, pemerintah juga tengah menyiapkan transformasi digital layanan hukum. Langkah ini bertujuan agar layanan bantuan hukum menjadi lebih mudah diakses, transparan, serta mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Dengan hadirnya puluhan ribu Posbankum di berbagai daerah, pemerintah berharap akses masyarakat terhadap keadilan semakin terbuka dan penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara lebih cepat, sederhana, dan terjangkau.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *