Inpopedia, MAKASSAR — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta kepala daerah tidak bekerja dengan pola lama yang hanya menunggu. Di tengah tantangan pembangunan yang semakin kompleks, kepala daerah dituntut lebih lincah dalam menjemput peluang serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Pesan tersebut disampaikan Bima Arya dalam pertemuan dalam rangka pengawasan terhadap permasalahan aset pemerintah daerah, Barang Milik Daerah (BMD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekaligus penyerahan sertifikat tanah aset Pemda yang digelar di Makassar, Selasa (6/10/2026).
Tampak dihadiri juga oleh Bupati Takalar Daeng Manye.
“Kepala daerah sekarang memang harus lebih lincah dibanding masa-masa lalu. Sekarang ini bola harus dijemput, peluang harus dijemput,” kata Bima Arya dalam sambutannya.
Menurutnya, kepala daerah tidak bisa bergerak sendiri. Sinergi dengan DPR, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam menghadapi tantangan pemerintahan saat ini.
“Tidak menganggap enteng silaturahmi, sinergi dan kolaborasi. Semua tidak bisa sendiri. Kita butuh DPR, kita butuh Forkopimda, kita butuh semua stakeholders,” tegasnya.
Bima Arya menyebut, kepala daerah yang mampu bergerak cepat dan aktif menjemput peluang menjadi sosok yang terlihat dalam berbagai capaian pembangunan.
Ia mencontohkan pengalaman Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi II DPR RI yang berkeliling ke berbagai daerah. Menurutnya, daerah yang memperoleh penghargaan umumnya memiliki kepala daerah yang aktif dan gesit dalam mengembangkan wilayahnya.
“Barang siapa lebih lincah maka akan menjadi pemenang,” ujarnya.
Bima Arya Ingatkan Ancaman Darurat Sampah
Dalam kesempatan yang sama, Bima Arya juga memberikan perhatian khusus terhadap persoalan persampahan. Ia meminta pemerintah daerah serius menangani persoalan tersebut karena kapasitas tempat pemrosesan akhir (TPA) di berbagai daerah terus menghadapi tekanan.
Menurut Bima, apabila tidak ada langkah konkret, persoalan sampah dapat semakin serius dalam beberapa tahun mendatang.
“Ini hari ini darurat. Bahkan diperkirakan 2028 kalau kita tidak berbuat apa-apa maka TPA seluruh Indonesia itu penuh,” katanya.
Karena itu, pemerintah pusat mendorong program pengelolaan sampah yang tidak hanya mengandalkan pembangunan fisik, tetapi juga memastikan tata kelola, kesiapan lahan, dukungan masyarakat, hingga keberlanjutan operasionalnya.
Bima meminta pemerintah daerah yang mendapatkan dukungan program tersebut tidak sekadar menerima bantuan, tetapi ikut mengawal pelaksanaannya.
“Kepala daerah harus lebih bersih, menyiapkan lahannya, menyiapkan juga dukungan warga, menyiapkan juga suplai sampahnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, dukungan program tersebut berkaitan dengan kinerja pemerintah daerah. Karena itu, keberlanjutan dukungan akan sangat bergantung pada sejauh mana program dijalankan dan mencapai target yang ditetapkan.
“Belum tentu ini berlanjut, tergantung performance Bapak-Ibu sekalian,” kata Bima.
Rifqinizamy: Aset Pemda Jangan Hanya Jadi Catatan Administrasi
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyoroti persoalan aset pemerintah daerah, khususnya tanah dan bangunan yang belum dimanfaatkan atau belum memiliki kepastian hukum.
Menurut Rifqinizamy, aset pemerintah yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan persoalan ketika lahan tersebut telah lama dimanfaatkan masyarakat.
Ia menggambarkan kondisi ketika masyarakat merasa telah menempati atau memanfaatkan tanah selama bertahun-tahun karena tidak pernah diurus pemerintah daerah. Namun, ketika Pemda kemudian membutuhkan lahan tersebut, muncul potensi pengosongan hingga konflik.
“Banyak kasus yang muncul di pengadilan akibat di satu pihak masyarakat merasa menempati, memanfaatkan tanah yang tidak pernah diurus oleh Pemda. Di sisi yang lain tiba-tiba Pemda membutuhkan tanah itu, kemudian terjadilah pengusuran dan terjadilah konflik,” ujar Rifqinizamy.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dicegah sejak awal melalui pencatatan aset dan legalisasi tanah yang dilakukan secara beriringan.
“Antara pencatatan aset dengan legalisasi tanah itu dua hal yang harus senapas,” tegasnya.
Ia menilai, kepastian administrasi dan legalitas aset penting untuk memperkuat posisi pemerintah ketika menghadapi persoalan hukum sekaligus mencegah aset daerah dikuasai pihak lain.
Sebelumnya, Rifqinizamy juga menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah tidak boleh berhenti pada pencatatan administratif. Setiap aset harus jelas status hukum, lokasi, nilai, penguasaan, pemanfaatan, hingga rencana penggunaannya.
Sertifikat Aset Pemda Diserahkan Secara Simbolis
Dalam agenda tersebut, penyerahan sertifikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) kepada sejumlah pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan juga dilakukan secara simbolis.
Rifqinizamy menyebut penyerahan sertifikat tersebut menjadi salah satu tujuan kedatangan Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum terhadap aset daerah sekaligus mencegah munculnya sengketa di kemudian hari.
Hal tersebut sejalan dengan perhatian Komisi II DPR RI terhadap pengamanan aset daerah. Rifqinizamy sebelumnya menekankan bahwa sertifikasi bukanlah akhir dari pengamanan aset. Setelah sertifikat diterbitkan, batas, penguasaan fisik, dokumen, pencatatan, dan pemanfaatan aset tetap harus ditertibkan.
LSDP Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi
Selain penyerahan sertifikat aset, Rifqinizamy juga menjelaskan program Local Service Delivery Project (LSDP) yang diarahkan untuk memperbaiki tata kelola persampahan di daerah.
Program tersebut merupakan kolaborasi lintas kementerian yang diarahkan untuk memperkuat pengelolaan sampah, termasuk melalui pengembangan TPS 3R dan TPST.
Rifqinizamy mengatakan, program tersebut tidak hanya ditujukan untuk mengurangi timbunan sampah, tetapi juga mendorong agar sampah dapat diolah dan memberikan nilai ekonomi.
“LSDP yang akan kita berikan hari ini adalah program untuk memastikan tata kelola sampah di tingkat kelurahan bahkan unit di bawah kelurahan itu memiliki TPS 3R lebih banyak, TPST lebih banyak dan kemudian sampahnya di-recycling, bermanfaat secara ekonomi,” ujarnya.
Pengelolaan tersebut nantinya dapat melibatkan BUMD atau unit yang ditunjuk oleh pemerintah kabupaten dan kota.
Dengan demikian, pengelolaan sampah diharapkan tidak semata-mata menjadi beban anggaran, tetapi dapat dikembangkan menjadi bagian dari alternatif pembiayaan daerah.
Rifqinizamy menyebut nilai dukungan program untuk satu kabupaten/kota berada pada kisaran Rp100 miliar hingga Rp150 miliar. Program tersebut, menurutnya, diinisiasi untuk 33 kabupaten/kota pada tahun ini dan akan dilanjutkan pada beberapa tahun berikutnya.
Salah satu penerima program di Sulawesi, misalnya, adalah Kota Kendari yang menerima program aspirasi LSDP senilai Rp107 miliar untuk memperkuat pengelolaan sampah terpadu.
Jangan Hanya Bangun, Pemerintah Daerah Harus Mampu Merawat
Rifqinizamy juga menyoroti persoalan kebersihan kota dan kabupaten yang menurutnya masih menjadi tantangan. Ia menilai pembangunan infrastruktur seperti taman, alun-alun, dan fasilitas publik harus dibarengi kemampuan pemerintah daerah untuk menjaga kebersihan dan pemeliharaannya.
Menurutnya, pembangunan fasilitas publik tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila setelah dibangun tidak dirawat dengan baik.
Karena itu, keberadaan program LSDP diharapkan tidak berhenti pada pembangunan fasilitas pengolahan sampah. Pemerintah daerah harus menyiapkan tata kelola dan sumber daya agar fasilitas tersebut dapat beroperasi secara berkelanjutan.
Kepala Daerah Dituntut Bergerak dan Berkolaborasi
Pertemuan di Makassar tersebut mempertemukan dua agenda penting pemerintahan daerah: pengamanan aset dan peningkatan pelayanan publik melalui pengelolaan sampah.
Bima Arya menekankan pentingnya kepala daerah bergerak cepat, menjemput peluang dan membangun kolaborasi. Sementara Rifqinizamy menyoroti pentingnya pemerintah daerah memastikan aset memiliki kepastian hukum serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Keduanya juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi persoalan daerah.
Bagi pemerintah daerah, pesan yang disampaikan dalam forum tersebut bukan hanya soal administrasi aset maupun pembangunan fasilitas persampahan. Lebih jauh, kepala daerah dituntut memastikan setiap aset dan program pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan secara berkelanjutan.
















