Inpopedia, JAKARTA — Gelar perkara khusus terkait laporan dugaan penggelapan dana titipan senilai Rp120 juta digelar di Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda Metro Jaya, Selasa (22/9/2026).
Gelar perkara tersebut dihadiri pelapor Ferry Yuli Irawan bersama kuasa hukumnya, Dr. Singgih Tomi Gumilang, SH, MH, dari SITOMGUM Law Firm.
Singgih mengatakan, gelar perkara khusus tersebut diperlukan untuk menguji kembali proses penanganan laporan yang sebelumnya dihentikan pada tahap penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik).
Menurut Singgih, pokok persoalan berawal dari perkara robot trading Net89. Ferry disebut sebagai salah satu korban dan menerima dana yang berkaitan dengan proses perdamaian dengan salah satu pihak dalam perkara tersebut.
“Perkara ini sebenarnya simpel. Ada perkara utama yaitu robot trading Net89, yang korbannya mencapai ribuan, salah satunya klien kami, Pak Ferry,” kata Singgih seusai menghadiri gelar perkara.
Ia menjelaskan, dalam proses perdamaian tersebut terdapat dana sebesar Rp150 juta yang disebut diberikan oleh pihak berinisial R kepada Ferry. Sementara pihak berinisial H disebut hanya menyerahkan Rp30 juta.
“Jadi ada Rp120 juta yang kami pertanyakan. Itu yang kemudian kami laporkan dan akhirnya berhenti melalui SP2 Lidik yang ditangani Polres Jakarta Pusat,” ujarnya.
Singgih menjelaskan, gelar perkara khusus berlangsung dalam dua sesi. Sesi pertama mencakup pemaparan dari pelapor dan terlapor, disertai sesi tanya jawab.
Selanjutnya, sesi kedua difokuskan pada pembahasan antara Polda Metro Jaya dengan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat terkait proses penanganan laporan tersebut.
“Jadi setelah ini nanti urusannya Pak Ferry sebagai korban dengan Polres Jakarta Pusat sebagai tempat dilakukannya pelaporan,” katanya.
Singgih berharap forum tersebut dapat mengevaluasi proses penyidikan secara menyeluruh, terutama dalam melihat rangkaian peristiwa dan alat bukti secara utuh.
“Kita berharap semoga perkara yang simpel ini menjadi pelajaran buat penyidik. Kalau menulis laporan harus runtut dan holistik, dari A sampai Z,” ujarnya.
Minta Gelar Perkara Objektif
Sementara itu, Ferry Yuli Irawan meminta Bagwassidik Polda Metro Jaya menjalankan gelar perkara khusus secara objektif, profesional, dan tanpa intervensi.
Permintaan tersebut disampaikan setelah laporan yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Pusat dihentikan pada tahap penyelidikan.
Ferry kemudian mengajukan pengaduan kepada Bagwassidik dan meminta dilakukan gelar perkara khusus untuk mengevaluasi kembali proses penanganan laporan tersebut.
“Kami tidak meminta perkara ini diarahkan untuk memihak pelapor. Yang kami minta adalah gelar perkara khusus ini dilakukan secara objektif, profesional dan tidak diintervensi oleh pihak mana pun,” ujar Ferry.
Menurut Ferry, evaluasi tidak hanya menyangkut kesimpulan penghentian penyelidikan, tetapi juga perlu melihat keseluruhan proses penanganan laporan, termasuk pemeriksaan pihak-pihak terkait serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
Ia juga meminta alasan penghentian penyelidikan diperiksa dalam forum gelar perkara khusus sehingga pelapor memperoleh kejelasan mengenai dasar keputusan tersebut.
“Biarkan fakta dan alat bukti yang berbicara,” tegasnya.
Ferry juga berharap pimpinan Polri memberikan perhatian terhadap pelaksanaan gelar perkara khusus tersebut. Menurut dia, perhatian pimpinan diperlukan untuk memastikan fungsi pengawasan internal berjalan sesuai mekanisme, bukan untuk memengaruhi hasil perkara.
Secara normatif, mekanisme gelar perkara khusus diatur dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Ketentuan tersebut antara lain mengatur gelar perkara khusus untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasihat hukumnya setelah terdapat perintah atasan penyidik.
Dalam pelaksanaannya, fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri serta ahli wajib diundang.
Sementara Bagwassidik memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap proses penyidikan serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait proses penyidikan, termasuk melalui supervisi, koreksi, dan asistensi.
Berawal dari Dana Rp120 Juta
Perkara ini berawal dari persoalan dana titipan senilai Rp120 juta yang menjadi dasar somasi Ferry kepada MHS pada Februari 2024.
Ferry mendalilkan terdapat dana yang belum diserahkan kepadanya sebagai pihak yang menurutnya berhak menerima dana tersebut.
Laporan tersebut kemudian ditangani Polres Metro Jakarta Pusat sebelum akhirnya dihentikan pada tahap penyelidikan melalui SP2 Lidik.
Atas penghentian tersebut, Ferry mengajukan pengaduan kepada Bagwassidik Polda Metro Jaya dan meminta dilakukan gelar perkara khusus.
Hasil gelar perkara khusus tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses evaluasi internal terhadap penanganan laporan dimaksud.















