Inpopedia, JAKARTA — Pendiri Law Institute 98 menyoroti proses penanganan hukum terhadap korporasi yang menjadi tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sorotan tersebut disampaikan menyusul informasi mengenai 95 korporasi yang disebut tengah menjalani proses penyidikan.
Mengutip laporan DetikNews, sebanyak 95 korporasi tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni 33 korporasi di Kalimantan Barat, 16 di Sumatera Selatan, 14 di Kalimantan Tengah, 10 di Kalimantan Selatan, tujuh di Kalimantan Timur, enam di Riau, serta masing-masing tiga korporasi di Kalimantan Utara dan Lampung.
Pendiri Law Institute 98 menilai proses penyidikan terhadap korporasi perlu dilakukan secara hati-hati dengan tetap berpegang pada prinsip due process of law serta menghindari tindakan diskriminatif maupun kriminalisasi.
“Menjadikan korporasi sebagai tersangka, apalagi sampai dinyatakan bersalah, memerlukan kehati-hatian yang tinggi karena korporasi tidak memiliki batin dan pikiran seperti manusia,” ujarnya.
Menurut dia, pertanggungjawaban pidana korporasi tetap dimungkinkan sepanjang penyidik mampu membuktikan keterlibatan atau peran korporasi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyoroti tantangan penyidik dalam mengonstruksikan hubungan antara actus reus dan mens rea dalam perkara pidana korporasi. Selain itu, sejumlah doktrin hukum korporasi, termasuk Business Judgment Rule dan Ultra Vires, dinilai perlu dipertimbangkan secara cermat dalam menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana.
“Ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi memberikan ruang lingkup yang cukup luas. Karena itu, konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi harus dilakukan secara cermat, objektif, dan berdasarkan pembuktian yang memadai,” katanya.
Law Institute 98 menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi dalam perkara karhutla tetap harus mengedepankan kepastian hukum, proporsionalitas, dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.***













