Inpopedia, Jakarta — Pendiri Law Institute 98 dan Founder kantor Advokat Mind Map Law Firm Dr. Muhammad Anwar, S.H., M.H., mengapresiasi setinggi-tingginya peluncuran buku Tindak Pidana Korupsi karya Prof. Agus Surono, S.H., M.H., Kaprodi PDIH Universitas Pancasila sekaligus Guru Besar yang selama ini kerap menjadi nara sumber dan ahli dalam perkara tindak pidana korupsi baik di Televisi Nasional maupun di sidang-sidang Perkara Korupsi pada tingkat nasional dan daerah.
Menurut Dr. Muhammad Anwar, kepakaran Prof. Agus Surono dalam hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara, sudah tidak diragukan lagi. karena beliau selain guru besar hukum pidana juga terjun langsung menjadi advisor beberapa lembaga Negara seperti BPK RI, Kejaksaan, Polri, dan APH dan Advokat berbasis keahlian yang dimiliki.
“Buku yang ditulis Prof. Agus Surono ini sarat dengan teori-teori dan asas-asas hukum tindak pidana modern yang telah disesuaikan dengan kondisi hukum korupsi saat ini,” ujar Dr. Muhammad Anwar.
Law Institute 98 sebagai lembaga Penelitian hukum Korupsi, Korporasi, pencucian uang dan Perampasan Aset menilai, buku tersebut semakin relevan karena memuat sejumlah analisis empiris putusan-putusan tindak pidana korupsi yang bisa menjadi bahan pembanding bagi aparat penegak hukum (APH) maupun Advokat dalam memahami perkembangan hukum korupsi.
Selain itu, yang tidak kalah penting menurutnya, buku tersebut juga mengulas sejumlah pergeseran makna secara kontemporer serta persoalan kepastian hukum korupsi mengenai kerugian negara dan lembaga yang berwenang, yang selama ini menjadi polemik, baik dalam persidangan maupun di ruang publik.
“Bagi saya, sebagai mantan Promotor beliau di PDIH Universitas Pancasila dan Mentor aktivis 98, buku ini sangat relevan dan layak dibaca saat ini. Buku ini dapat menjadi salah satu referensi dalam pembangunan hukum Indonesia, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.***















