Inpopedia, Jakarta – LBH HIR Cibinong, yang digawangi oleh Saripin, S.H., LL.M, bersama para stafnya mendatangi Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Jl. Jakarta no.27 Bandung, Rabu (21/8/2024).
Kedatangan para pengurus dan staf LBH tersebut guna memenuhi undangan untuk pelaksanaan verifikasi faktual dokumen dalam rangka perpanjangan akreditasi 47 Lembaga Bantuan Hukum di seluruh Jawa Barat.
Tujuan verifikasi ini untuk memastikan Pemberi Bantuan Hukum di wilayah Jawa Barat tetap memenuhi standar dan ketentuan dari pemerintah.
Pelaksanaan verifikasi faktual tersebut dilakukan selama 4 hari mulai 20 Agustus hingga 23 Agustus 2024. Dalam satu hari tim dari Kanwil Kemenkumham Jabar akan memverifikasi 12 LBH.
Budi Santoso, S.H., M.H. Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Jawa Barat mengatakan bahwa verifikasi faktual ini diadakan untuk menyaring kembali Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang berkualitas untuk mendapatkan atau memperpanjang akreditasi, sehingga bisa dipercaya bukan hanya oleh pemerintah tetapi juga oleh masyarakat.
“Prosedur ini dilaksanakan sama baik terhadap OBH yang lama maupun yang baru, karena bisa jadi OBH yang lama setelah proses verifikasi ini meningkat bahkan bisa turun gradenya, adapun untuk OBH yang baru bisa lolos verifikasi untuk mendapatkan akreditasi sepanjang memenuhi persyaratan administratifnya, walaupun untuk OBH baru memang tidak mudah lolos, seperti pengalaman sebelumnya dari sekira 60 OBH hanya lolos 4 OBH saja,” ujar ayah dari dua orang putera dan penyayang burung peliharaan ini menandaskan.
Sementara itu dalam proses verifikasi ini melakukan kontrol langsung terhadap berbagai dokumen penting. Tim verifikasi akan memeriksa akta pendirian, profil lembaga, daftar personel, serta laporan kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaga Pemberi Bantuan Hukum.
“Selain itu, dengan adanya proses verifikasi dan akreditasi ini bertujuan agar masyarakat sebagai penerima manfaat bantuan hukum mendapatkan kepastian hukum dengan mengakses Lembaga Pemberi Bantuan Hukum yang akuntabel dan profesional,” pungkas Budi.
Kemenkumham Jawa Barat memastikan akan terus melakukan kontrol dan evaluasi terhadap lembaga Pemberi Bantuan Hukum. Tujuannya untuk memastikan LBH beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.