Inpopedia, JAKARTA — Advokat Ferry Yuli Irawan meminta Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda Metro Jaya memastikan pelaksanaan gelar perkara khusus terkait laporan dugaan penggelapan dana titipan sebesar Rp120 juta berlangsung objektif, transparan dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Permintaan tersebut disampaikan Ferry setelah perkara yang sebelumnya ditanganinya di Polres Metro Jakarta Pusat dihentikan pada tahap penyelidikan melalui SP2 Lidik. Atas penghentian tersebut, Ferry selaku pelapor kemudian mengajukan pengaduan kepada Bagwassidik dan meminta dilakukan gelar perkara khusus guna memperoleh kejelasan serta keadilan dalam proses penanganan perkaranya.
Gelar perkara khusus tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 22 September 2026.
Ferry menegaskan, dirinya tidak meminta perkara tersebut diarahkan untuk memihak pelapor. Menurutnya, yang menjadi tuntutan utama adalah agar seluruh fakta, alat bukti dan proses penanganan perkara diperiksa secara objektif oleh fungsi pengawasan penyidikan.
“Yang kami minta adalah gelar perkara khusus ini dilakukan secara objektif, profesional dan tidak diintervensi oleh pihak manapun. Kami ingin perkara ini diuji kembali secara terbuka berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujar Ferry.
Menurut Ferry, mekanisme pengawasan tersebut penting karena sebelumnya laporan yang dibuatnya telah ditangani di Polres Metro Jakarta Pusat sebelum akhirnya dihentikan pada tahap penyelidikan.
Ia berharap Bagwassidik dapat memeriksa secara menyeluruh proses penanganan perkara sejak laporan diterima, tahapan penyelidikan, pemeriksaan para pihak, alat bukti yang telah dikumpulkan hingga alasan penghentian penyelidikan.
“Jangan sampai pelapor yang merasa dirugikan justru tidak mendapatkan ruang untuk memperoleh pemeriksaan yang objektif. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Bagwassidik untuk menilai berdasarkan fakta hukum,” katanya.
Ferry juga meminta agar gelar perkara khusus tersebut mendapatkan perhatian dan pengawasan pimpinan Polri, termasuk Kapolda Metro Jaya dan Kapolri, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional serta tidak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.
Permintaan itu, kata dia, bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik, melainkan memastikan mekanisme pengawasan internal Polri berjalan sebagaimana mestinya.
“Justru kami berharap tidak ada intervensi dari siapapun, termasuk terhadap Bagwassidik. Biarkan fakta dan alat bukti yang berbicara,” tegas Ferry.
Secara aturan, gelar perkara khusus dapat dilaksanakan untuk merespons pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasihat hukumnya setelah ada perintah atasan penyidik. Gelar perkara khusus juga dapat dilakukan untuk menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Dalam pelaksanaannya, gelar perkara khusus wajib mengundang fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri serta ahli. Ketentuan tersebut menjadi salah satu mekanisme untuk memastikan proses penanganan perkara dapat dievaluasi secara lebih komprehensif.
Sementara itu, Bagwassidik memiliki fungsi melakukan koordinasi dan pengawasan proses penyidikan serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait proses penyidikan. Fungsi tersebut antara lain mencakup supervisi, koreksi, asistensi dan pengkajian efektivitas penanganan perkara melalui gelar perkara.
Ferry berharap mekanisme tersebut benar-benar memberikan ruang bagi pelapor untuk memperoleh penjelasan atas penghentian perkara sekaligus memastikan apakah seluruh fakta dan bukti yang diajukan sebelumnya telah dinilai secara menyeluruh.
“Intinya sederhana, kami meminta keadilan dalam proses. Kalau memang berdasarkan gelar perkara khusus nantinya dinilai tidak terdapat unsur pidana, kami akan menghormati. Tetapi kalau masih terdapat fakta atau alat bukti yang perlu didalami, kami berharap proses hukumnya dapat dilanjutkan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, perkara tersebut berawal dari persoalan dana titipan senilai Rp120 juta yang sebelumnya telah menjadi dasar somasi Ferry Yuli Irawan kepada MHS. pada Februari 2024. Ferry mendalilkan adanya dana yang belum diserahkan kepadanya sebagai pihak yang menurutnya berhak menerima dana tersebut.
Atas persoalan tersebut, Ferry sebelumnya melayangkan somasi dan menyatakan akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata.
Kini, setelah laporan tersebut dihentikan pada tahap penyelidikan, perhatian Ferry beralih pada mekanisme pengawasan melalui Bagwassidik dan gelar perkara khusus yang dijadwalkan pada 22 September 2026.*













