Inpopedia, Cikarang Utara – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui UPTD Pasar Wilayah IV melaksanakan pembongkaran bangunan lama Pasar Cikarang yang terletak di depan Ramayana, Cikarang Utara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari penataan wilayah serta pemindahan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di area lampu merah Sentra Grosir Cikarang (SGC).
Kepala UPTD Pasar Wilayah IV, Hasyim Adnan, menyampaikan bahwa pembongkaran dilakukan untuk menghadirkan area pasar yang lebih layak, tertib, dan aman bagi pedagang maupun masyarakat.
“Pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari relokasi PKL yang sebelumnya menempati bahu jalan di sekitar SGC. Dengan penataan ini, aktivitas bisnis tetap berjalan tanpa menimbulkan hambatan lalu lintas,” ungkap Hasyim Adnan, Selasa (28/10/2025).
Ia menjelaskan, pekerjaan pembongkaran dilakukan secara bertahap dengan dukungan sejumlah instansi, antara lain Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan Dinas Lingkungan Hidup. Pedagang yang terdampak juga telah mendapatkan sosialisasi dan diarahkan menuju lokasi baru yang disediakan pemerintah daerah.
“Semua pedagang telah kami beri pemahaman sebelum pelaksanaan. Kami memastikan fasilitas yang disiapkan lebih nyaman dan tertata,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hasyim menegaskan bahwa penataan ini merupakan langkah Pemkab Bekasi dalam memperkuat peran pasar rakyat sekaligus mengurangi kesemrawutan di pusat kota Cikarang.
“Kami ingin menciptakan pasar sebagai pusat aktivitas ekonomi yang tidak hanya fungsional sebagai tempat jual beli, tetapi juga mencerminkan tata kota yang bersih serta tertib,” ujarnya.
Ia turut mengajak para pedagang yang belum berpindah agar segera menempati lokasi relokasi guna mendukung terciptanya lingkungan perdagangan yang lebih baik bagi semua pihak. (A Nugroho)

















