pasang banner iklan 728x90
bo

Babak Kedua, Dua Warga Kembali Ke MK Sidang Uji Materiil “Indonesia Raya”

banner 120x600
banner 468x60

Inpopedia, JAKARTA – Dua warga negara kembali mengikuti Sidang di Mahkamah Konstitusi, pada Selasa 10 Februari 2026.

Setyo Waluyo dan Pungki Harmoko memperbaiki Permohonan Nomor 35/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Lewat permohonan tersebut, keduanya pada dasarnya menggugat cara negara mengatur—dan membatasi—bagaimana lagu kebangsaan dinyanyikan.

Perbaikan permohonan mencakup penguatan kewenangan MK, kedudukan hukum para Pemohon, hingga kerugian konstitusional yang mereka alami akibat tafsir tunggal terhadap Indonesia Raya versi satu stanza.

Kuasa hukum Pemohon, Nana Turyana, membacakan petitum yang menegaskan permintaan agar MK mengabulkan seluruh permohonan. Para Pemohon meminta Mahkamah memberikan tafsir konstitusional baru terhadap Pasal 60 ayat (2), Pasal 60 ayat (3), dan Pasal 61 UU 24/2009—pasal-pasal yang selama ini menjadi rujukan resmi dalam menyanyikan lagu kebangsaan.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Pasal 60 ayat (2) dimaknai bahwa Indonesia Raya yang diiringi alat musik harus dinyanyikan lengkap satu strofe dengan satu kali ulangan pada refrein. Sementara Pasal 60 ayat (3) dimohonkan dimaknai bahwa lagu kebangsaan tanpa iringan musik tetap dinyanyikan lengkap satu stanza pertama dengan satu kali ulangan pada bait ketiga. Adapun Pasal 61 diminta ditafsirkan ulang agar frasa “apabila” menegaskan kewajiban pengulangan bait ketiga pada stanza kedua dan ketiga jika lagu dinyanyikan lengkap tiga stanza.

Perkara ini berangkat dari pengalaman personal para Pemohon. Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, mereka mengaku kerap mendapat perundungan dan tudingan “mengubah lagu kebangsaan” saat menyosialisasikan Indonesia Raya versi tiga stanza, baik secara langsung maupun melalui media daring. Padahal, menurut mereka, versi tiga stanza merupakan bentuk asli dan historis dari lagu ciptaan W.R. Supratman.

Para Pemohon menilai, dominasi praktik menyanyikan satu stanza tidak lahir secara alamiah, melainkan akibat adanya opsi normatif dalam peraturan perundang-undangan. Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 hingga UU 24/2009, negara membuka ruang pilihan yang pada akhirnya membentuk kebiasaan kolektif—bahkan menggeser memori budaya bangsa.

“Indonesia Raya tiga stanza adalah versi awal yang merepresentasikan gagasan kebangsaan secara utuh. Namun negara justru membiarkan versi itu terpinggirkan oleh praktik administratif,” demikian pokok argumentasi Pemohon.

Akibatnya, generasi muda—termasuk pelajar dalam upacara bendera—hampir sepenuhnya hanya mengenal satu stanza. Para Pemohon memandang kondisi ini sebagai pengabaian nilai sejarah dan kebudayaan yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi.

Lewat uji materi ini, Mahkamah Konstitusi kini dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah negara sekadar mengatur tata cara menyanyikan lagu kebangsaan, atau justru sedang membentuk—bahkan membatasi—ingatan kolektif bangsa tentang identitasnya sendiri?

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam