Inpopedia, Jakarta Timur, 9 September 2026 — Forum Kepakaran Indonesia (FKI) terus mematangkan langkah strategis untuk membangun jejaring kepakaran nasional melalui pembentukan Pengurus Wilayah FKI di 38 provinsi di seluruh Indonesia.
Gagasan tersebut menjadi bagian dari program nasional FKI tahun 2026 yang diarahkan untuk memperkuat kolaborasi antara para akademisi, peneliti, profesional, praktisi, tokoh masyarakat, dunia usaha, pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan.
Pembahasan mengenai program tersebut berlangsung di @Munik Resto, Matraman, Jakarta Timur, Rabu, 9 September 2026, sebagai bagian dari penguatan komunikasi dan konsolidasi menuju pembentukan kepengurusan FKI di tingkat provinsi.
Program tersebut dituangkan dalam proposal “Pembentukan Pengurus Wilayah Forum Kepakaran Indonesia di 38 Provinsi Seluruh Indonesia” dengan tema besar “Membangun Jaringan Kepakaran Nasional yang Independen, Profesional, Eksisting/” serta semangat menghadirkan kepakaran sebagai bagian dari solusi pembangunan Indonesia.
Membangun Jejaring Kepakaran dari Pusat hingga Daerah
Dalam proposal FKI disebutkan bahwa tantangan pembangunan nasional dan kebutuhan kepakaran yang terintegrasi membutuhkan momentum konsolidasi.
Perubahan teknologi, ketahanan pangan dan energi, transformasi hijau, hingga persoalan pembangunan SDM menjadi konteks penting perlunya penguatan jejaring kepakaran.
Karena itu, pembentukan Pengurus Wilayah FKI di 38 provinsi diarahkan bukan sekadar sebagai pembentukan struktur organisasi, tetapi sebagai upaya membangun ekosistem komunikasi dan kolaborasi para pakar di daerah.
FKI memandang setiap provinsi memiliki potensi kepakaran, kebutuhan pembangunan, serta karakteristik persoalan yang berbeda. Kehadiran pengurus wilayah diharapkan mampu mengidentifikasi potensi lokal, menghimpun para ahli, serta menghasilkan rekomendasi yang relevan bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Dari Identifikasi Pakar hingga Rekomendasi Kebijakan
Proposal tersebut menetapkan sejumlah tujuan, antara lain membentuk Pengurus Wilayah FKI di 38 provinsi, memperluas keanggotaan, mengidentifikasi potensi pakar di masing-masing provinsi, membangun database pakar, membentuk pusat kajian FKI daerah, serta meningkatkan kontribusi akademisi terhadap pembangunan.
Lebih jauh, setiap Pengurus Wilayah diharapkan menghasilkan sejumlah produk, seperti:
database pakar provinsi;
peta kepakaran;
program kerja wilayah;
minimal satu kajian strategis;
minimal satu policy brief;
rekomendasi pembangunan daerah.
Dengan demikian, FKI ingin membangun mekanisme agar pengetahuan dan kepakaran tidak berhenti pada forum diskusi, tetapi dapat diterjemahkan menjadi kajian, rekomendasi, dan solusi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat maupun pemerintah daerah.
38 Provinsi Dibagi dalam 7 Zona
Untuk membuat proses pembentukan lebih efektif, FKI merancang pola kerja berbasis 7 zona nasional, yaitu:
1. Sumatera
2. Jabodetabek & Jawa Barat
3. Jawa Tengah, DIY & Jawa Timur
4. Bali & Nusa Tenggara
5. Kalimantan
6. Sulawesi
7. Maluku & Papua
Masing-masing zona akan memiliki koordinator nasional pembentukan wilayah. Pola ini dirancang agar proses pembentukan 38 wilayah tidak harus dilakukan satu per satu secara terpisah.
Secara waktu, proposal mencantumkan September 2026 sebagai tahap persiapan dan pembentukan Tim Nasional, dilanjutkan pemetaan serta penjajakan calon pengurus pada Oktober–November 2026.
Pembentukan pengurus wilayah dijadwalkan berlangsung secara bertahap hingga Februari 2027, kemudian dilanjutkan konsolidasi nasional pada Maret 2027 dan Rakerna Forum Kepakaran Indonesia pada April 2027. Peluncuran “Indonesia Expert Network – Forum Kepakaran Indonesia” direncanakan pada Mei 2027.
Struktur Pengurus Disiapkan secara Adaptif
Untuk memastikan organisasi dapat bekerja secara efektif di daerah, proposal juga telah menyusun struktur minimal Pengurus Wilayah yang terdiri atas Pembina/Penasihat, Ketua Pengurus Wilayah, Sekretaris, Bendahara, dan bidang-bidang strategis.
Bidang yang dirancang mencakup antara lain:
Organisasi dan Kaderisasi;
Riset dan Kajian Strategis;
Pendidikan dan Pengembangan SDM;
Ekonomi dan Bisnis;
Sosial, Politik dan Pemerintahan;
Hukum dan Kebijakan Publik;
Teknologi dan Digitalisasi;
Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan;
Komunikasi dan Publikasi;
Kerja Sama dan Hubungan Kelembagaan.
Struktur tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing provinsi dan AD/ART FKI.
Konsolidasi Para Pakar Menjadi Kekuatan Baru
Salah satu hal penting dalam program ini adalah sasaran sumber daya manusianya. FKI membuka ruang bagi guru besar/profesor, doktor, akademisi, peneliti, profesional, praktisi, birokrat/purnabakti, tokoh masyarakat, pengusaha, hingga pakar bidang strategis lainnya.
Keterlibatan lintas bidang tersebut diharapkan menciptakan perspektif yang lebih komprehensif dalam melihat persoalan daerah.
Bukan hanya pemerintah yang menjadi sasaran kolaborasi.
Proposal juga membuka peluang kerja sama dengan perguruan tinggi, dunia usaha, BUMN, BUMD, lembaga penelitian, asosiasi profesi, serta lembaga filantropi.
Menuju “Indonesia Expert Network”
Pada bagian penutup proposal, FKI menegaskan bahwa pembentukan Pengurus Wilayah di 38 provinsi merupakan langkah strategis untuk membangun jaringan kepakaran nasional yang kuat, terstruktur, dan berkelanjutan. FKI juga diarahkan untuk tidak berhenti sebagai organisasi yang hanya menghimpun para pakar, tetapi berkembang menjadi jaringan intelektual bangsa yang mampu menghasilkan gagasan, kajian, inovasi, dan rekomendasi kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara.
Semangat tersebut dirangkum dalam gagasan:
> “Dari Kepakaran Menjadi Kebijakan, Dari Gagasan Menjadi Solusi, Dari Daerah untuk Indonesia.”
Pertemuan di @Munik Resto, Matraman, Jakarta Timur, Rabu, 9 September 2026, menjadi salah satu momentum konsolidasi penting dalam perjalanan menuju terbentuknya jejaring kepakaran FKI di seluruh Indonesia.
Dengan hadirnya pengurus di 38 provinsi, FKI diharapkan mampu mempertemukan kepakaran lokal dengan kebutuhan pembangunan daerah, sekaligus menghubungkannya dengan agenda pembangunan nasional.
FKI 38 Provinsi: Menghimpun Kepakaran, Menghubungkan Daerah, Menghasilkan Solusi untuk Indonesia.















