Inpopedia, Takalar – Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Takalar bersama seluruh jajarannya turut berpartisipasi memasang umbul-umbul di sepanjang Jalan Poros Takalar, Jumat (31/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Takalar, Daeng Manye, yang menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berpartisipasi menghiasi wilayah Kabupaten Takalar sebagai bentuk penghormatan terhadap Hari Kemerdekaan RI.
“Sesuai arahan Bupati, masing-masing OPD diminta menyiapkan sebanyak 80 umbul-umbul yang dipasang di sepanjang jalan protokol, mulai dari perbatasan Gowa–Takalar di wilayah Palleko hingga perbatasan Takalar–Jeneponto di kawasan Mangadu. Selain itu, pemasangan dekorasi kemerdekaan juga dilakukan di tujuh destinasi wisata yang ada di Kabupaten Takalar,” ujar Kabid Humas dan Komunikasi Publik Pemkab Takalar, Andi Gunawan.
Kepala Diskominfo Takalar bersama, Kabid dan staf turun langsung melakukan pemasangan umbul-umbul sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan serentak menyemarakkan HUT RI ke-81.
Andi menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar memperindah wajah daerah menjelang peringatan kemerdekaan, tetapi juga menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan kecintaan kepada bangsa.
“Perayaan kemerdekaan harus dirasakan oleh seluruh masyarakat. Karena itu, seluruh OPD diharapkan berpartisipasi aktif menghias lingkungan dengan nuansa merah putih sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan,” ujar Andi.
Pemasangan umbul-umbul dan dekorasi kemerdekaan juga menjadi simbol rasa syukur atas nikmat kemerdekaan yang telah dinikmati bangsa Indonesia selama 81 tahun, sekaligus penghargaan kepada para pendahulu yang telah berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan.
Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Bupati Daeng Manye mengajak seluruh masyarakat untuk ikut memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah, kantor, tempat usaha, maupun lingkungan masing-masing selama periode 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026, sehingga semangat kemerdekaan dapat dirasakan di seluruh pelosok Kabupaten Takalar.***















