Inpopedia, JAKARTA — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkap sedikitnya 52 perusahaan yang beroperasi di Indonesia dan berafiliasi dengan kelompok usaha asal Malaysia dan Singapura terindikasi berkontribusi terhadap munculnya titik panas atau hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026.
Temuan tersebut disampaikan WALHI dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia: Mengeksplorasi Strategi Pemutusan Siklus Bencana Tahunan dengan Penyelesaian yang Berkelanjutan” yang digelar The Human Rights and Inclusive Policies (HURIP) Foundation di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
Pengkampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional WALHI, Umi Ma’rufah, mengatakan analisis WALHI terhadap sebaran hotspot dan struktur kepemilikan grup usaha menemukan sedikitnya 372 perusahaan di Indonesia yang terindikasi terlibat dalam karhutla tahun ini.
“Berdasarkan afiliasi grupnya, kami menemukan sekitar 26 perusahaan asal Malaysia serta 26 entitas terafiliasi dengan Singapura yang berkontribusi terhadap munculnya titik api di lahan konsesi mereka,” kata Umi.
Ia menyebut sejumlah kelompok usaha asal Malaysia, di antaranya Sime Darby, Genting, dan Kepong, serta entitas yang terafiliasi dengan Singapura menjadi bagian dari penelusuran WALHI.
Menurut Umi, salah satu entitas, PT Kayung Agro Lestari, tercatat menyumbang hingga 229 titik panas berdasarkan data yang dihimpun WALHI.
WALHI menilai kondisi tersebut menunjukkan persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan faktor domestik, tetapi juga menyangkut struktur kepemilikan dan aktivitas korporasi yang memiliki keterkaitan dengan modal asing.
“Penerima manfaat ekonomi terbesar dari aktivitas ekstraktif ini berada di negara tetangga. Karena itu, beban ekologis dan pemulihannya tidak semestinya hanya ditanggung Indonesia,” ujarnya.
WALHI juga menyebut luasan area terbakar sepanjang 2026 diperkirakan telah melampaui 895.000 hektare yang terkonsentrasi di lima provinsi utama. Dampak kesehatan akibat karhutla disebut telah menjangkau lebih dari 850.614 jiwa yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
WALHI menilai karhutla merupakan persoalan ekologis yang berulang dan membutuhkan penanganan struktural. Organisasi lingkungan tersebut juga menolak anggapan bahwa kebakaran semata-mata disebabkan faktor alam seperti El Nino.
Pandangan mengenai penguatan pertanggungjawaban korporasi turut disampaikan Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Maret Priyanta, S.H., M.H.
Menurut Maret, prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) perlu diterapkan secara efektif terhadap korporasi pemegang HGU maupun perizinan kehutanan yang memiliki risiko tinggi terhadap kebakaran.
“Korporasi yang memegang HGU atau perizinan kehutanan sudah menyadari sepenuhnya risiko tinggi kebakaran di lahan mereka sejak awal beroperasi,” kata Maret.
Ia menilai kewajiban pemulihan lingkungan dapat diterapkan tanpa harus terlebih dahulu membuktikan siapa individu yang secara langsung menyalakan api, sepanjang unsur pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan hukum terpenuhi.
Atas temuan tersebut, WALHI mendorong pemerintah Indonesia dan negara-negara ASEAN memperkuat penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti terlibat dalam karhutla.
WALHI juga meminta pemerintah Malaysia dan Singapura turut mengambil langkah hukum dan ekonomi terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran di Indonesia, termasuk melalui mekanisme sertifikasi keberlanjutan yang relevan.
Selain itu, WALHI mendorong pengakuan ekosida sebagai bentuk kejahatan lingkungan dalam kerangka hukum internasional serta meminta pemerintah membuka data perusahaan yang terkait dengan karhutla kepada publik.
WALHI juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ATR/BPN mengevaluasi perizinan perusahaan yang berulang kali mengalami kebakaran dan meninjau kembali konsesi yang berada di kawasan gambut berisiko tinggi.
WALHI menilai penyelesaian persoalan transboundary haze membutuhkan perubahan tata kelola sumber daya alam, termasuk penguatan pengawasan dan pertanggungjawaban korporasi tanpa melihat negara asal pemilik modal.















