banner 728x180
Daerah  

Gubernur Pramono Anung Resmi Tetapkan UMP Jakarta 2026, Berlaku Mulai 1 Januari

banner 120x600
banner 468x60

Inpopedia, JAKARTA – Kabar gembira bagi para pekerja di Wilayah DKI Jakarta, pasalnya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo baru saja mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026.

UMP tahun sebelumnya sebesar Rp5.396.761 meningkat menjadi Rp5.729.876, atau naik 6,17 persen.

Hal itu disampaikan dalam sebuah jumpa pers yang digelar di Balai Kota Jakarta, Rabu 24 Desember 2025) siang.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi menyepakati angka baru dalam rapat akhir yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah.

Kenaikan ini akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2026 yang merupakan hasil perhitungan yang diatur pemerintah pusat untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha.

Gubernur Pramono juga menekankan bahwa angka tersebut telah dirumuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan, yang memuat formula dasar kenaikan upah minimum provinsi di seluruh Indonesia.

Ia ingin keputusan ini dapat diterima semua pihak tanpa perlu adanya aksi mogok kerja atau penolakan di masa mendatang.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan serangkaian insentif tambahan bagi pekerja, termasuk dukungan layanan kesehatan dan bantuan transportasi, yang akan diatur dalam keputusan gubernur terpisah.

Pemerintah juga menawarkan berbagai fasilitas dan kemudahan bagi pengusaha, termasuk relaksasi perpajakan dan akses permodalan UMKM, untuk menopang iklim usaha di ibu kota. ***

Sumber Foto : Instagram @DKIJakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *