Inpopedia, JAKARTA — Law Institute 98 mengingatkan pemerintah dan DPR RI agar tidak salah memahami konsep Non-Conviction Based Confiscation (NCB) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Law Institute 98 menilai pemahaman yang tepat terhadap NCB penting agar mekanisme perampasan aset hasil kejahatan tetap berjalan sesuai prinsip hukum dan perlindungan hak warga negara.
“NCB jangan dipahami secara salah kaprah. Mekanisme ini bukan berarti negara dapat merampas aset seseorang secara sesuka hati,” demikian pandangan Law Institute 98.
NCB atau asset-based confiscation merupakan mekanisme perampasan yang berfokus pada aset, bukan semata-mata pada pemidanaan terhadap pelaku.
Dalam kondisi tertentu, aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan tetap dapat menjadi objek proses perampasan meskipun perkara pidana terhadap pelakunya tidak berujung pada putusan pemidanaan.
Sebagai contoh, seseorang diduga memperoleh Rp100 miliar dari tindak pidana korupsi dan kemudian memindahkan uang tersebut ke luar negeri. Namun, orang tersebut meninggal dunia, melarikan diri, tidak ditemukan, tidak dapat dituntut karena alasan hukum tertentu, atau perkara pidananya tidak menghasilkan putusan pemidanaan.
Dalam sistem hukum yang mengakui NCB, aset tersebut dalam kondisi tertentu tetap dapat diproses untuk dirampas melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
Namun, menurut Law Institute 98, penerapan NCB tetap harus menjunjung due process of law.
Karena itu, RUU Perampasan Aset harus memberikan dasar hukum yang jelas, menentukan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan, serta memberikan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Selain itu, pihak yang asetnya menjadi objek perampasan harus diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pembelaan. Standar pembuktian juga harus dirumuskan secara jelas untuk mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang.
Law Institute 98 juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak milik yang sah serta tersedianya mekanisme pengujian dan upaya hukum bagi pihak yang dirugikan.
Menurut Law Institute 98, tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah memperkuat upaya negara memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.
Namun, upaya tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip negara hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara.
“Jangan sampai semangat memulihkan aset hasil kejahatan justru melahirkan persoalan hukum baru karena mekanisme perampasan diterapkan tanpa batas dan tanpa perlindungan hukum yang memadai,” tegasnya.
Law Institute 98 berharap pemerintah dan DPR RI dapat merumuskan ketentuan NCB secara hati-hati sehingga pemberantasan kejahatan dan pemulihan aset dapat berjalan beriringan dengan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak milik.















