Oleh: Redaksi Inpopedia.co.id
Setiap kali terjadi dugaan pencurian, kecelakaan lalu lintas, atau seseorang diteriaki “maling”, masyarakat Indonesia kembali disuguhi pemandangan yang memprihatinkan. Sebelum aparat datang, tidak jarang kerumunan telah lebih dahulu menjatuhkan “vonis”. Korban dipukul, ditendang, bahkan dalam sejumlah kasus kehilangan nyawa akibat tindakan main hakim sendiri.
Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Ia merupakan cerminan persoalan sosial yang lebih kompleks: bagaimana masyarakat merespons rasa takut, kemarahan, dan ketidakpercayaan terhadap sistem penegakan hukum.
Di ruang publik, sering muncul anggapan bahwa tindakan amuk massa disebabkan oleh rendahnya tingkat pendidikan atau rendahnya kecerdasan masyarakat. Pandangan tersebut terdengar sederhana, tetapi tidak sepenuhnya benar.
Berbagai penelitian di bidang psikologi sosial, kriminologi, dan sosiologi justru menunjukkan bahwa tindakan main hakim sendiri atau vigilantism merupakan hasil interaksi banyak faktor. Di antaranya adalah emosi kolektif, pengaruh kerumunan (mob psychology), rendahnya literasi hukum, keresahan akibat meningkatnya tindak kriminal, serta menurunnya kepercayaan terhadap efektivitas penegakan hukum.
Dalam ilmu psikologi sosial dikenal konsep deindividuation, yaitu kondisi ketika seseorang berada di tengah kerumunan sehingga identitas pribadi dan rasa tanggung jawabnya berkurang. Pada situasi tersebut, individu menjadi lebih mudah mengikuti tindakan kelompok, bahkan melakukan kekerasan yang mungkin tidak akan dilakukan ketika sendirian.
Fenomena ini diperkuat oleh apa yang disebut emotional contagion atau penularan emosi. Satu teriakan “maling”, satu pukulan pertama, atau satu provokasi dapat memicu reaksi berantai yang membuat kemarahan menyebar dengan sangat cepat. Dalam hitungan menit, puluhan orang dapat berubah menjadi satu massa yang bertindak tanpa pertimbangan rasional.
Dari perspektif neurosains, ketika seseorang berada dalam kondisi marah atau terancam, bagian otak yang dikenal sebagai amigdala akan merespons sangat cepat. Sebaliknya, korteks prefrontal—bagian otak yang berfungsi mempertimbangkan konsekuensi, mengendalikan impuls, dan mengambil keputusan rasional—dapat bekerja kurang optimal apabila emosi mengambil alih. Inilah yang menjelaskan mengapa seseorang dapat melakukan tindakan yang kemudian disesalinya.
Lalu, di mana posisi pendidikan?
Pendidikan tetap memiliki peran penting. Pendidikan yang baik tidak hanya mengajarkan membaca dan berhitung, tetapi juga melatih kemampuan berpikir kritis, menyelesaikan masalah, memahami aturan hukum, serta mengendalikan emosi. Semakin tinggi literasi seseorang, semakin besar peluang ia memilih jalur hukum dibanding kekerasan sebagai penyelesaian konflik.
Namun pendidikan bukan satu-satunya jawaban. Banyak orang dengan pendidikan formal sederhana yang memiliki pengendalian diri luar biasa. Sebaliknya, sejarah juga mencatat bahwa orang-orang berpendidikan tinggi pun dapat terlibat dalam tindakan kekerasan apabila terbawa emosi kelompok atau berada dalam situasi sosial yang ekstrem.
Karena itu, menyimpulkan bahwa amuk massa terjadi semata-mata karena masyarakat “kurang pintar” merupakan penyederhanaan yang tidak didukung oleh bukti ilmiah.
Justru, sejumlah penelitian terbaru menunjukkan bahwa tindakan main hakim sendiri lebih sering muncul ketika masyarakat merasa hukum tidak bekerja sebagaimana mestinya. Persepsi bahwa pelaku kejahatan mudah bebas, proses hukum lambat, atau penegakan hukum tidak konsisten dapat mendorong sebagian warga mengambil alih fungsi negara sebagai penghukum. (Pubmedia Journal)
Di era media sosial, tantangan itu semakin besar. Fenomena “No Viral, No Justice” dan digital vigilantism memperlihatkan bahwa pengadilan opini publik sering kali berjalan lebih cepat daripada proses hukum. Seseorang dapat dihukum secara sosial sebelum pengadilan memeriksa fakta-fakta yang sebenarnya.
Negara hukum dibangun di atas prinsip bahwa setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil (due process of law). Ketika massa mengambil alih fungsi hakim, penyidik, sekaligus eksekutor, maka yang runtuh bukan hanya hak seorang tersangka, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.
Indonesia tentu tidak boleh membiarkan budaya main hakim sendiri menjadi sesuatu yang dianggap biasa. Solusinya juga tidak cukup hanya dengan memperberat hukuman bagi pelaku amuk massa. Yang lebih penting adalah membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, meningkatkan kualitas pendidikan dan literasi hukum masyarakat, memperkuat pendidikan karakter serta kecerdasan emosional sejak dini, dan memastikan aparat bertindak cepat, profesional, serta transparan.
Bangsa yang beradab bukanlah bangsa yang paling keras menghukum, melainkan bangsa yang mampu menahan amarahnya dan menyerahkan keadilan kepada hukum.
Sebab ketika massa mengambil alih palu hakim, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang tersangka, melainkan masa depan negara hukum Indonesia.















