Inpopedia, JAKARTA — Law Institute 98 mendorong negara untuk mengedepankan kepastian hukum dan prinsip due process of law dalam menangani dugaan kejahatan korporasi di Indonesia.
Pendiri Law Institute 98 sekaligus Senior Partner Kantor Hukum MIND MAP LAW, Dr. Andi Muhammad Anwar, S.H., M.H., mengatakan negara perlu hadir secara tegas dalam pemberantasan kejahatan korporasi.
Namun, penegakan hukum juga harus dilakukan melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Andi, penanganan terhadap korporasi yang diduga melakukan pelanggaran hukum perlu mempertimbangkan pendekatan pemulihan dan perbaikan tata kelola perusahaan.
“Pemberantasan terhadap korporasi yang melakukan pelanggaran hukum tentu harus dilakukan. Namun, prosesnya harus tetap berdasarkan hukum, menjunjung asas legalitas, serta memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya di Jakarta, Selasa 8 September 2026.
Ia mengatakan pihaknya menerima sejumlah pengaduan dari korporasi yang berasal dari Kalimantan Timur dan Sumatera terkait penerapan sistem hukum terhadap perusahaan.
Menurutnya, sejumlah pelaku usaha menyampaikan keluhan mengenai tindakan penyitaan aset yang, berdasarkan pengaduan yang diterima pihaknya, dinilai dilakukan tanpa proses hukum dan pembuktian yang dianggap jelas.
Andi mengatakan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi korporasi apabila proses penegakan hukum tidak dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
“Korupsi, tindak pidana korporasi, tindak pidana pencucian uang, maupun persoalan perampasan aset harus ditangani secara serius. Namun, seluruh tindakan penegakan hukum harus melalui proses yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menilai pemerintah perlu berhati-hati dalam memberikan stigma terhadap korporasi yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Menurut dia, penindakan tidak boleh dipengaruhi kepentingan tertentu dan harus tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum yang berkeadilan.
Andi juga mendorong adanya pendekatan pemulihan terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran. Pendekatan tersebut, menurutnya, dapat diarahkan pada perbaikan tata kelola perusahaan dan kepatuhan terhadap hukum.
“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka tindakan hukum tetap harus diberikan sesuai ketentuan. Namun, perlu dipertimbangkan pula upaya pemulihan dan perbaikan tata kelola korporasi agar perusahaan dapat kembali menjalankan usahanya secara sehat dan patuh terhadap hukum,” ujarnya.
Menurutnya, langkah penutupan badan usaha seharusnya menjadi bagian dari proses hukum yang didasarkan pada pembuktian dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Law Institute 98 menilai kehadiran negara dalam pemberantasan kejahatan korporasi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kepastian hukum dan keberlangsungan dunia usaha.***















