Inpopedia, Jakarta – Polemik terkait hubungan antara pejabat publik dan insan pers kembali mencuat.
Setelah sebelumnya muncul kontroversi atas sejumlah pernyataan tokoh publik yang dinilai sebagian kalangan merendahkan profesi wartawan, kini sorotan mengarah kepada Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus.
Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) menilai ucapan Deddy yang menyebut istilah “wartawan sirkus” dalam sebuah rapat kerja sebagai bentuk pernyataan yang merendahkan profesi jurnalis.
Penilaian tersebut memicu keberatan dari kalangan wartawan parlemen dan kembali mengingatkan pentingnya menjaga komunikasi yang saling menghormati antara lembaga legislatif dan media sebagai dua pilar penting dalam kehidupan demokrasi.
Peristiwa itu terjadi dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Saat sejumlah wartawan memasuki ruang rapat untuk melakukan peliputan, terlontar ucapan yang kemudian dipersepsikan KWP sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan.
Menanggapi hal tersebut, KWP secara resmi menyampaikan keberatan dan meminta Deddy Sitorus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1 x 24 jam. Apabila permintaan itu tidak dipenuhi, KWP menyatakan akan menempuh mekanisme etik dengan melaporkan persoalan tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Di sisi lain, Deddy Sitorus membantah bahwa ucapannya ditujukan kepada wartawan. Ia menjelaskan bahwa istilah “sirkus” yang diucapkannya merujuk pada situasi ruang rapat yang menurutnya menjadi semrawut karena banyaknya orang yang berada di dalam ruangan, bukan untuk mendiskreditkan profesi jurnalis.
Deddy juga menyatakan menghormati mekanisme yang berlaku dan siap menghadapi proses apabila persoalan tersebut dibawa ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
Terlepas dari perbedaan penafsiran atas pernyataan tersebut, pengamat komunikasi publik menilai peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap pejabat negara perlu berhati-hati dalam memilih diksi, terutama saat berbicara di ruang publik yang disaksikan media dan masyarakat luas. Sebaliknya, insan pers juga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam sistem demokrasi, DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sedangkan pers menjalankan fungsi kontrol sosial, penyebaran informasi, pendidikan publik, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Hubungan keduanya idealnya dibangun atas dasar saling menghormati independensi dan peran masing-masing demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.
Penyelesaian melalui dialog, klarifikasi, maupun mekanisme etik dinilai menjadi langkah yang paling konstruktif agar polemik ini tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang berpotensi mengganggu hubungan kemitraan antara parlemen dan insan pers. Dengan demikian, substansi persoalan dapat diselesaikan secara proporsional tanpa mengurangi penghormatan terhadap kebebasan pers maupun marwah lembaga legislatif.
Sumber Foto : Indopolitika















