pasang banner iklan 728x90
bo

Menutup Pelat Nomor demi Hindari ETLE? Bisa Jadi Malah Kena Pelanggaran Baru

banner 120x600
banner 468x60

Inpopedia.co.id – Belakangan ini, di berbagai ruas jalan masih mudah dijumpai sejumlah kendaraan, khususnya sepeda motor, yang pelat nomornya ditutup sebagian bahkan seluruhnya.

Modus yang digunakan beragam, mulai dari menempelkan lakban, stiker, mika gelap, hingga aksesori lain yang membuat huruf atau angka pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sulit terbaca.

Di tengah semakin luasnya penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, muncul anggapan bahwa menutupi pelat nomor dapat menghindarkan pengendara dari sanksi kamera ETLE. Namun, benarkah cara tersebut efektif?

Belum Tentu Efektif, Justru Berpotensi Menambah Pelanggaran

Secara teknis, sistem ETLE tidak selalu hanya mengandalkan satu foto pelat nomor.

Di sejumlah lokasi, kamera dipasang dari berbagai sudut dan hasil rekamannya masih melalui proses verifikasi oleh petugas sebelum penindakan dilakukan. Dengan demikian, menutup sebagian pelat nomor belum tentu membuat kendaraan tidak dapat diidentifikasi.

Sebaliknya, tindakan tersebut justru berpotensi menimbulkan pelanggaran baru apabila diketahui petugas saat pemeriksaan di lapangan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 68 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mewajibkan kendaraan menggunakan TNKB sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Polri dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Selain itu, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 mengatur spesifikasi teknis TNKB, mulai dari bentuk, ukuran, warna, bahan hingga tata cara pemasangannya. Dalam praktik penegakan hukum, pelat nomor yang ditutup, dimodifikasi, atau dibuat tidak dapat terbaca dapat dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

Perlu dipahami bahwa peraturan perundang-undangan memang tidak secara eksplisit menyebut larangan “menutup pelat nomor untuk menghindari ETLE”. Namun, apabila penutupan tersebut menyebabkan identitas kendaraan tidak dapat dikenali atau TNKB tidak lagi sesuai ketentuan, tindakan itu dapat menjadi dasar penindakan oleh aparat.

Dengan kata lain, upaya menyamarkan pelat nomor bukanlah solusi untuk menghindari tilang elektronik. Selain belum tentu berhasil, tindakan tersebut justru dapat berujung pada pelanggaran lain.

Penerapan ETLE pada dasarnya bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan. Karena itu, pendekatan yang paling aman bagi pengendara adalah memastikan pelat nomor terpasang dengan benar, terbaca jelas, serta mematuhi seluruh peraturan lalu lintas.

Mengakali sistem dengan menutup atau memodifikasi pelat nomor bukan hanya berisiko menimbulkan sanksi, tetapi juga mengurangi fungsi utama TNKB sebagai identitas resmi kendaraan yang diperlukan dalam penegakan hukum maupun pelayanan publik.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam