Inpopedia, Jakarta, 15 Oktober 2026 – Pelapor Ferry Yuli Irawan, S.H., M.H. bersama kuasa hukumnya Dr. Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi kepada Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda Metro Jaya.
Bagwassidik telah menggelar perkara khusus dan merekomendasikan agar perkara yang sebelumnya dihentikan penyelidikannya di Polres Metro Jakarta Pusat dibuka dan dilanjutkan kembali.
Gelar perkara khusus ini digelar atas permohonan Ferry Yuli Irawan, Nomor: 01/Dumas-PMJ/II/2026, yang menilai penghentian perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1010/II/2024/PMJ belum memenuhi rasa keadilan. Hasilnya, forum merekomendasikan agar penyidikan dibuka kembali.
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kapolda Metro Jaya Komjen. Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, Dirreskrimum Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin, Kabag Wassidik Mihardi Mirwan serta Bapak2 yg telah melakukan Gelar perkara khusus hari Selasa 22 September 2026, sehingga berjalan profesional, transparan, dan objektif. Ini bukti Polri membuka ruang koreksi bagi masyarakat pencari keadilan,” ujar Ferry
Ferry juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold yg telah mengijinkan penyidik polres Jakarta Pusat datang ke gelar perkara khusus di Bagwassidik Polda Metro.
Menurut Ferry, rekomendasi tersebut menunjukkan komitmen institusi dalam menjalankan fungsi pengawasan penyidikan. Pihaknya berharap penyidik Polres Jakarta Pusat segera menindaklanjuti rekomendasi itu dengan langkah-langkah hukum yang jelas dan terukur.
“Kami percaya proses hukum yang berjalan sesuai prosedur akan menghasilkan kepastian hukum bagi semua pihak. Kami siap kooperatif dan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas,” lanjutnya.
Pelapor juga berharap perkara ini dapat menjadi pembelajaran agar setiap penghentian penyidikan dilakukan secara cermat, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
















